Rabu, 30 November 2011

Akhirnya, Pencuci Uang Rp 64 M itu Benar-benar Dibui 12 Tahun Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum bekas pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie dengan penjara selama 12 tahun. Sebagai bekas PNS Ditjen Pajak, kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar.

Setelah melalui proses hukum yang cukup alot, akhirnya dia dihukum masing- masing 6 tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang dan 6 tahun penjara untuk tindak pidana korupsi.

"Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda 500 juta," kata ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, Selasa, (30/11/2011).

Putusan ini seakan membungkam pengakuan Bahasyim yang sempat mengatakan harta senilai Rp 64 miliar tersebut adala hasil kreatifitasnya sebagai PNS. Hasil kreatifitas yang diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis miliknya.

"Saya bukan mafia pajak. Saya hanya PNS yang kreatif," ujar Bahasyim kala itu di PN Jaksel.

Bahasyim yang dilahirkan di Sidoarjo, Jawa Timur, 5 Juni 1952 silam memulai kariernya pada 1976 sebagai pegawai negeri di Ditjen Pajak. Dia juga mengaku pernah jadi sopir taksi dan fotografer. Pada awal-awal kariernya di Ditjen Pajak itu, ia menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Berita Pajak.

Lantas, kariernya meroket bak meteor. Antara lain menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Barat, dan kemudian Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sejak Mei 2008.

Meski hanya sebagai PNS, kekayaan Bahasyim layaknya konglomerat. Sebutlah rumahnya yang di daerah Pancoran, Jaksel, yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar. Belum lagi rumah megahnya di Jalan Cianjur, Menteng, Jakpus yang harganya ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

Tidak hanya itu, dia juga memiliki rumah di Kompleks Mas Naga, Bekasi senilai Rp 1 miliar. Hartanya juga ditambah dengan tanah seluas 12 hektare di Cimanggis, Depok.

Tidak hanya itu Bahasyim juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari konglomerat Kartini Mulyadi saat Bahasyim menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Waktu itu, Bahasyim meminta uang dengan mendatangi kantor Kartini di kawasan segi tiga emas, Kuningan pada 3 Februari 2005.

Lantas Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti. Uang Rp 1 miliar inilah yang ikut menghantarkannya ke penjara atas delik korupsi. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya Bahasyim masuk penjara juga.

(asp/rdf)

Senin, 14 November 2011

Penyiksa TKW Lolos karena Imunitas Diplomatik

Seorang diplomat Arab Saudi yang dituduh telah memperbudak seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia lolos dari jeratan pidana di Jerman berkat imunitas diplomatik.
PERBUDAKAN dalam rumah tangga itu terjadi di lantai. Begitulah harian Jerman, Suddeutsch Zietung, dalam edisi akhir pekan lalu, mulai melukiskan derita seorang perempuan asa Indonesia itu yang bekerja untuk sebuah keluarga diplomat Arab Saudi di Jerman. Perempuan itu tidur di lantai pada musim panas dan musim dingin. Ia hanya beralaskan sebuah seprei yang berfungsi sebagai matras sekaligus penghangat. Kerjanya menggosok lantai. Ia juga berlutut di lantai saat mengikatkan tali sepatu anak-anak majikannya.

Anak-anak itu sudah di awal usia belasan, sudah cukup tua untuk mengikat tali sepatu sendiri, untuk berpakaian sendiri. Namun mereka manusia yang terobsesi kenyamanan. Ketika anak-anak majikan itu jadi cengeng, itu bisa berbahaya bagi si budak. Dia bisa mendapat pukulan atau sebuah botol akan melayang ke arahnya. Begitu botol tersebut pecah, ia kembali melantai, membersihkan pecahan kaca.

Kisah Dewi Ratnasari (bukan nama asli) itu terjadi Berlin. Menurut Suddeutsche, kisah Dewi hanya salah satu dari banyak kasus serupa di mana para diplomat yang menikmati kekebalan diplomatik memperlakukan pekerja rumah mereka seperti kain lap. Para pekerja rumah tangga para diplomat itu dibayar minim atau bahkan tidak bayar sama sekali. Mereka juga seringkali disiksa, bahkan diperkosa dan para diplomati itu bebas dari jeratan hukum.

Harian itu melaporkan, hakim Pengadilan Perburuhan Daerah Berlin menolak banding untuk kasus Dewi. Biaya pengadilan pun ditanggung penggugat, dalam hal ini Institut Hak Asasi Manusia Jerman, yang mewakili Dewi. Namun kasus itu masih bisa dibawa ke pengadilan tertinggi Jerman untuk perkara pidana, yaitu Pengadilan Federal Jerman di Karlsruhe.

Inti soal adalah dapatkah diplomat dituntut karena melanggar hak asasi manusia? Contoh spesifik adalah Dewi, yang bekerja 19 bulan di rumah seorang diplomat Arab Saudi di Berlin. Keluarga diplomat itu hanya membayar dia sekali, sebesar 150 euro (Rp 1,8 juta) saat Ramadhan. Selama di situ, Dew harus  bekerja hingga larut malam, tidak pernah libur. Dewi juga mengklaim, keluarga itu memanggilnya "nila" (kata bahasa Arab untuk kotoran). Anak-anak keluarga itu dibiarkan untuk memukulnya.

Diplomat Saudi tersebut membantah tuduhan itu. Ia mengatakan ketika menjawab pertanyaan Kantor Luar Negeri Jerman bahwa dia membayar dan memperlakukan Dewi dengan baik. Pria itu juga menunjukkan tanda bukti penerimaan yang katanya ditandatangani mantan karyawan itu. Namun diplomat itu menyatakan dirinya bersedia untuk membayar tambahan 6.000 euro. Menurut Suddeutsche, ketika dimintai konfirmasi, pengacara pria itu menyatakan, kliennya telah meninggalkan Jerman sebelum kasus ini bisa dijernihkan.

Pengadilan Perburuhan Daerah Berlin menyatakan, klaim Dewi itu sah, tetapi tidak ada yang bisa dilakukan terkait kasus tersebut. Pengadilan itu tidak bisa menangani pengaduan pidana terhadap anggota korps diplomatik. Selama ratusan tahun, para diplomat telah menikmati imunitas, dan kekebalan itu  "tak bisa dibatalkan" hakim.

Nivedita Prasad, seorang sosiolog, tahu banyak tentang kapan sebuah kasus yang melibatkan individu, seperti kasus Dewi, tidak terbukti dan tidak dihukum. Prasad adalah kepala pusat Ban Ying di Berlin yang menyediakan konseling bagi korban prostitusi yang dipaksa dan perdagangan manusia. Dia cukup berpengalaman untuk membedakan mana kisah palsu dan mana layak dipercaya.

Kisah Dewi Ratnasari termasuk kategori yang terakhir. November tahun lalu, dia muncul di Ban Ying, bak hantu dengan bobot badan hanya sekitar 40 kilogram. Prasad juga melihat pakaiannya. Pakaian-pakainnya sudah pudar. Kopernya pun tak ada isinya yang dapat menunjukkan bahwa dia seorang pekerja rumah tangga yang telah dibayar secara layak.

"Pakaiannya merupakan pakian musim panas paling yang tipis, semua dari Asia, tidak ada yang dibeli di Eropa," kata Prasad. Dewi menangis dan mengatakan ia tidak menginginkan uang, tidak ingin mengajukan keluhan. "Dia hanya ingin pergi. Ketakutan terbesarnya adalah dikirim kembali ke majikannya."

Prasad akrab dengan kasus-kasus semacam itu, dan mengatakan hal paling serius dalam masalah seperti itu adalah uang. Seorang diplomat Turki, misalnya, mengirim e-mail ke seorang pekerjanya bahwa selanjutnya ia hanya akan membayar 350 euro per bulan. Padahal di Jerman, gaji bulanan minimum untuk pekerja rumah tangga adalah 750 euro (Rp 9,2 juta).

Kasus yang lebih serius termasuk yang menimpat seorang pekerja rumah tangga untuk staf  Kedutaan Bangladesh. Pekerja itu mengajukan aduan bahwa kepalanya telah dipukul dengan kursi. Namun polisi menolak untuk menyelidikibya. Seorang warga Filipina diduga telah diperkosa berulang kali selama beberapa bulan. Saat majikannya sadar bahwa ia hamil, perempuan itu ditelantarkan di jalan. Gugatan untuk mendapatkan tanggung jawab dari si pria, sebagai ayah,  tidak berhasil.

Tidak hanya pria yang berlaku kejam. Seorang pekerja asal Filipina yang lain diminta oleh majikannya, seorang diplomat perempuan, untuk menemaninya dalam satu kunjungan ke rumah. Ketika tiba, kata Prasad, paspor pekerja itu diambil, dan majikannya mengatakan kepadanya bahwa selanjutnya ia akan merawat orang tuanya dengan bayaran 100 euro sebulan. Dalam kasus lain, seorang diplomat perempuan diduga telah memukul putrinya dengan kabel.

Tentu, relatif sedikit diplomat yang terlibat dalam kegiatan tercela seperti itu, kata Prasad, tetapi mereka semua tahu bahwa mereka tidak akan diapa-apakan. Sejumlah diplomat bersalah dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Beberapa dari mereka ditangkap polisi saat berkendara dalam kondisi mabuk tetapi, meski menyebabkan kecelakaan dan cedera, mereka tidak harus bertanggung jawab.

"Ini masalah struktural," kata Petra Follmar-Otto dari Lembaga Hak Asasi Manusia Jerman. Lembaga ini pula yang membayar biaya perkara Dewi dan menuntut 70.000 euro sebagai kompensasi gaji yang tidak dibayar dan ganti rugi untuk rasa sakit dan penderitaan.

Namun Dewi sendiri, menurut Suddeutshce, mengatakan, dia tidak benar-benar peduli. Sejak kembali ke kampungnya di di Indonesia, dan dia tak mau bicara lagi soal apa yang pernah terjadi di Jerman. Laporan itu tidak merinci dari Indonesia bagian mana Dewa berasal dan kapan atau bagaimana ia bisa kembali ke Indonesia.

Senin, 07 November 2011

Rekam Adegan Porno, Guru Matematika Ditahan

BATAM, KOMPAS.com — FR (32) guru Matematika di SMAN 1 Bintan, Batam, Kepulauan Riau, diadukan ke polisi oleh keluarga pacarnya, MR (23), karena merekam adegan porno antar-keduanya. Video itu kini mulai beredar meskipun masih secara terbatas.

Informasi di lapangan menunjukkan, dokumen rekaman adegan porno yang direkam dengan kamera ponsel itu awalnya telah dipindahkan ke dalam cakram digital (CD).

Entah apa yang ada di pikiran FR, pria ini kemudian memberikan sepucuk surat kepada MR dengan melampirkan sebuah CD. Nah, surat ini tidak langsung diberikan kepada MR, tetapi melalui perantara. Dari sinilah diduga, rekaman keduanya bocor.

Kabarnya, sudah ada beberapa salinan dokumen film yang tersebar di ponsel masyarakat. Sejauh ini belum diketahui pasti, dengan pasal apa FR ditahan Polsek Bintan Timur. Pihak kepolisian pun belum mau memberikan konfirmasi secara resmi terkait kasus ini. Tak satu pun pejabat berwenang di Polsek Bintan Timur yang bisa dikonfirmasi.

Namun, dari pantauan di Polsek Bintan Timur terlihat beberapa rekan FR sesama guru SMAN 1 Bintan mendatangi Polsek untuk membesuk. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah pun mengaku kaget dengan kasus tersebut.

"Kami keluarga besar SMAN 1 Bintan benar-benar terkejut dengan hal ini. FR diperiksa polisi atas pengaduan keluarga MR. Jumat (4/11/2011), kami sempat datang dan membuktikan penahanan tersebut, dan ternyata benar," kata Mungin Probadi, Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 1 Bintan, Senin (7/11/2011).

Selasa, 01 November 2011

Hati-Hati 10 Modus Operandi Pencucian Uang

Tidak ketinggalan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) juga bercermin di akhir tahun 2006 dan meramalkan kemajuan di tahun 2007. PPATK pada dasarnya hanya dapat menerima tiga jenis laporan: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT). Selama 2006, PPATK total menerima 6.776 LKTM, 1.968.180 LTKT, dan 1.432 LPUT.

Sayangnya sampai akhir 2006, PPATK hanya sempat menganalisis 630 LTKM. Dari 630 itu hanya 430 yang disampaikan Kepolisian dan Kejaksaan. Walau demikian, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya: 24 kasus pada 2003, 236 kasus pada 2004, dan 347 kasus pada 2005 (lihat tabel).

Selain menganalisis ratusan kasus, sepanjang 2006 PPATK juga memperkuat basis kelembagaan. Misalnya dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah PPATK negara lain, lembaga terkait di Indonesia semisal BPK dan BPKP. Terkait dengan perluasan kewenangan, saat ini draft RUU perubahan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah masuk ke DPR.

PPATK mengklaim ke-430 kasus di atas masuk kategori tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002. Dalam evaluasi akhir tahunnya, PPATK meminta semua pihak untuk mewaspadai 10 modus pencucian uang yang diramalkan bakal tetap muncul. Bahkan kemungkinan modus operandi dan variasinya semakin bertambah.

Tabel

Jumlah Laporan yang Dianalisis PPATK Tahun 2006

Korupsi/Penggelapan

177

Penipuan

157

Kejahatan Perbankan

27

Pemalsuan Dokumen

19

Teroris

5

Penggelapan Pajak

4

Perjudian

3

Penyuapan

7

Narkotika

3

Pornografi Anak

1

Pemalsuan Uang Rupiah

4

Pencurian

1

Pembalakan

4

Tidak teridentifikasi/dll

18

T o t a l

430

Apa saja kesepuluh modus yang harus diwaspadai itu? Pertama, masyarakat harus sangat waspada jika terjadi pengalihan dana dari rekening giro instansi pemerintah ke rekening tabungan atas nama pribadi pejabat. Kedua, pihak bank khususnya juga harus teliti karena maraknya penggunaan identitas palsu untuk membuka rekening yang akan digunakan sebagai sarana penipuan. Selain itu, ketiga, pengawasan bank juga harus ditingkatkan pada rekening pejabat pemerintah berserta seluruh anggota keluarganya yang rentan sebagai sasaran penyuapan.

Keempat, uang suap juga sering diberikan dalam bentuk barang. Walaupun barang tersebut dibeli atas nama si pejabat tapi sumber biayanya mungkin datang dari pihak lain. Kelima, pembukaan beberapa rekening atas nama orang lain juga merupakan modus operandi yang biasa dilakukan pelaku illegal logging  untuk menutupi identitasnya.

Keenam, jasa asuransi pun mulai sering digunakan sebagai modus operandi pencucian uang. Biasanya pelaku akan membeli polis asuransi jiwa dengan premi tinggi yang langsung dibayarkan pada saat penutupan polis tersebut. Selang beberapa waktu, polis akan dibatalkan, dan premi yang dibayarkan akan dikembalikan walaupun dikurangi denda. Ketujuh, perusahaan bermodal kecil juga dapat digunakan sebagai pemilik polis asuransi yang berpremi besar untuk menutupi identitas asli pelaku pencucian uang.

Kedelapan, transfer uang dari luar negeri juga harus dicurigai karena besar kemungkinan dana tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum yang dikembalikan setelah diungsikan ke luar negeri. Kesembilan, restitusi pajak besar yang tidak sesuai dengan profil perusahaan pembayar pajak juga da[at dicurigai sebagai upaya pencucian uang. Terakhir, kesepuluh, populer disebut dengan istilah mark up, yaitu pencantuman anggaran yang jauh lebih besar dari pada biaya yang sebenarnya diperlukan.

PPATK mencatat sampai penghujung 2006 baru tujuh kasus money laundering  yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus. Ada juga kasus bernuansa pencucian uang tetapi divonis dengan undang-undang lain seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diharapkan akan menjadi lebih baik pada 2007 karena pembahasan RUU  pengganti UU No. 25 tahun 2003 sudah menjadi jadwal DPR awal 2007.

Dari UU baru itu PPATK mengharapkan bentuk lembaga PPATK yang jauh lebih solid dengan pegawai tetap dan kantor sendiri. Dengan kesolidan tersebut, PPATK dapat menyelenggarakan pengelolaan yang baik demi peningkatan kinerjanya ditahun-tahun mendatang.