Kamis, 13 Oktober 2011

Tujuh Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri

BEKASI (Pos Kota)-Sungguh malang nasib gadis Si,19. Ibunya pergi ke Arab Saudi jadi TKW mencari nafkah, ia malah diperlakukan tak senonoh oleh Ja,32, ayah tirinya. Perbuatan bejad itu dilakukan Ja sejak Si, masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMK.
Selama 7 tahun memendam rasa takut, Rabu(11/10) malam adalah akhir dari derita sang gadis. Usai diperlakukan seperi istrioleh Ja, Si melaporkan kasus ini ke Mapolresta Bekasi.
Tersangka Ja, ayah tiri ini kemudian ditangkap petugas, kini dalam pemeriksaan intensif Polresta Bekasi.
Ditemui wartawan di rumahnya Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Si, didampingi saudara ibunya mengungkapkan,terakhir ayah tirinya memperlakukan Si seperti istri yakni Selasa(10/10) malam. Saat Si sedang tidur di kamar seorang diri, sementara 2 adik perempuannya yang lain tidur di kamar lain Ja, tiba-tiba masuk kamar langsung membekap dan memperlakukan gadis belia ini untuk melayani nafsu syahwatnya.
Diakui Si, kalau ia sebenarnya sudah tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri. Namun karena batinnya tertekan dan takut akan ancaman akan dibunuh, Si selalu memendam hasratnya untuk memberitahu keluarga lainnya. Perlakuan ayah tiri ini berlangsung sejak Si duduk di bangku SMP.
“Yang awal lalu mulut saya dibekap dan diancam akan dibunuh kalau memberitahu ibu atau keluarga lainnya, Saya nggak berani bilang. Kadang kalau ada temen lelaki datang, bapak cemburu lalu memukuli saya. Kadang pula ditendang,” papar Si, seraya ibunya yang masih di Arab Saudi belum mengetahui kajadian ini.
Kini, hati Si mulai lega. Untuk menenangkan diri, Si menginap di rumah ayah aslinya yang sudah memiliki sitri di bilangan Lemahabang, sementara dua adik Si hasil dari ibunya dengan Ja diasuh keluarga ibunya, sedangkan rumah tempat mereka biasa bermukim dikosongkan.
Harapan Si, gadis yang baru lulus SMK itu, meminta polisi menghukum ayah tirinya sesuai aturan yang berlaku. Di samping itu, Si juga akan mencari pekerjaan untuk menopang hidup kedua adiknya.
Kanitserse Polresta Bekasi AKP Suriyat, menanggapi kasus ini, pihaknya masih memintai keterangan tersangka Ja. “Tersangka kami jerat pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan menjerat dengan Undang-undang perlindungan anak No 23 pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara.(yanto/b)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar