JAKARTA, KOMPAS.com — Manajemen XKTV sengaja tidak memasang kamera perekam atau closed circuit television (CCTV) di dalam ruang karaoke untuk menjaga privasi pelanggan. Itu sebabnya manajemen XKTV tak mengetahui kejadian perkosaan terhadap Put (19) di salah satu ruang karaoke pada 26 Juli lalu.
Kuasa hukum XKTV, Yance Andreas Mada, mengatakan, manjemen XKTV sama sekali tak tahu-menahu mengenai terjadinya pemerkosaan terhadap Put (19) oleh Kiki (24) di ruang 30 XKTV. Selain karena tak memperoleh laporan dari Put, XKTV juga tak memiliki bukti rekaman kamera di dalam ruang karaoke.
"Memang tidak ada CCTV di dalam ruangan ini karena kami menghargai privasi pelanggan kami. Selama ini tidak pernah kejadian apa pun," ucap Yance dalam jumpa pers di Senayan City, Selasa (2/8/2011).
Menurut Yance, tidak ada satu pun tempat karaoke yang menyediakan CCTV karena hal itu akan melanggar hak privasi pelanggan. Meski demikian, XKTV selalu menyiagakan petugas keamanan di lokasi dan kamera CCTV di luar ruangan. "Kalau ada apa-apa, bisa langsung melapor ke (petugas) security dan akan langsung ditindak," ujar Yance.
Selain itu, pintu ruangan juga tidak bisa dikunci agar petugas XKTV bisa keluar masuk dengan leluasa. "Kalau ada mau order biar gampang. Di sini juga ada semacam tombol, kalau ditekan, lampu di luar ruangan akan nyala dan petugas akan langsung masuk ke sini," tutur Yance.
Ia menegaskan, pihak XKTV tidak memiliki layanan ekstrakamar. Di ruang-ruang tertentu, seperti Royal Suite, XKTV hanya menyediakan fasilitas toilet di dalam ruang karaoke. "Jadi, harus clear kalau di sini tidak pernah ada ekstrakamar, yang ada hanya toilet," imbuh Yance.
Sebelumnya, Put (19) diajak berkaraoke oleh Kiki, adik kandung pacarnya, di Senayan City. Saat datang ke lokasi, Kiki telah bersama dengan tiga laki-laki lainnya. Put merasa tidak curiga karena sudah menganggap Kiki sebagai kakak sendiri.
Namun, ketika sudah di dalam ruang karaoke, ada empat orang pria lain lagi. Di sana, Put dicekoki minuman keras. Saat itulah Put diseret ke dalam kamar mandi dan mulai disetubuhi Kiki.
Seusai melampiaskan nafsunya, Kiki membawa Put kembali ke dalam ruangan dan dilucuti pakaiannya hingga setengah bugil. Saat itu, Put difoto dan gambarnya di-posting ke internet dan BlackBerry Messenger (BBM) untuk dijual.
Kiki kemudian dibekuk polisi di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin (1/8/2011). Ia dijerat dengan Pasal 286 Subsider 282 KUHP karena adanya fakta dari hasil penyidikan bahwa tersangka sengaja membuat foto korban dalam keadaan setengah bugil dan tidak sadar, lalu disebarkan melalui media elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar