Jumat, 12 Agustus 2011
Memahami Seluk-beluk Ekstradisi Seorang Buron
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi.
TERKAIT:
Pemerintah Siapkan Permohonan Ekstradisi
Ekstradisi Nazaruddin Bisa Saja Gagal
Anatomi Jakarta-Singapura
Indonesia-Singapura Bahas Ekstradisi
Syarat Ekstradisi, Singapura Minta Wilayah RI
KOMPAS.com - Tanpa perjanjian ekstradisi, seorang tersangka pelaku kejahatan tetap dapat dipulangkan ke negara asal.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Arief Wicaksono Sudiutomo yang ditemui di Jakarta, Selasa (9/8/2011), menjelaskan, kerja sama pemulangan tersangka dimungkinkan melalui kerangka Interpol yang beranggotakan 188 negara di seluruh dunia dengan markas di Lyon, Perancis.
”Tugas pokok Interpol adalah melakukan koordinasi, berbagi informasi, dan kolaborasi dalam penanganan kasus antarnegara. Dimungkinkan dilakukan komunikasi dan permintaan bantuan dari satu negara ke negara lain, semisal pencarian seorang buronan dapat difasilitasi Interpol negara dimaksud,” kata Arief.
Pemberitahuan melalui Interpol pun tidak melulu red notice (perintah penangkapan secara internasional).
Namun, pemahaman setiap negara atas permohonan sebuah red notice bisa berbeda-beda. Arief menerangkan, ada negara yang telah mendapat red notice atas dugaan kejahatan yang dilakukan warga negara tersebut di Indonesia, tetapi tidak melakukan apa-apa meski penyidik dari Polda Metro sudah mengirim surat pemanggilan. Surat tersebut tidak diindahkan oleh kepolisian negara bersangkutan.
Berdasarkan pengalaman secara umum, kebanyakan negara dan Indonesia sangat kooperatif dalam menanggapi sebuah red notice Interpol.
”Beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya menangkap pelaku mutilasi yang lari ke Spanyol. Pelaku yang warga negara Pakistan sempat mengajukan permohonan suaka agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Karena kerja sama yang baik antara kepolisian Spanyol dan Polri yang difasilitasi mekanisme Interpol, si tersangka dapat dibawa ke Jakarta,” papar Arief.
Langkah-langkah ekstradisi seperti dijelaskan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo sesaat setelah penangkapan Muhammad Nasaruddin di Kolombia memang dimungkinkan dengan didasari mekanisme kerja sama police to police (polisi dengan polisi). Langkah ini bisa dilakukan meski tidak ada perjanjian ekstradisi resmi.
Dengan negara yang memiliki perjanjian ekstradisi resmi, seseorang dapat ditahan aparat di Republik Indonesia selama 30 hari dengan permintaan resmi negara sahabat yang berkepentingan.
Langkah-langkah ekstradisi, ujar Arief, dapat dilakukan dengan...........(selengkapnya baca Harian Kompas, Kamis 11 Agustus 2011, halaman 3)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar