[JAKARTA] Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki meminta supaya DPR RI tidak menunda untuk mengadakan fit and proper test atau uji kelayikan 18 calon hakim agung yang telah diserahkan KY.
"Walaupun jumlahnya kurang, harapan kita DPR tidak menunda fit and proper test," kata Suparman ketika dihubungi SP, Senin (1/8) malam.
Menurut Suparman, KY hanya bisa menemukan 18 orang calon hakim agung dari jumlah 30 orang yang seharusnya diserahkan KY ke DPR RI.
Tetapi, lanjut Suparman, KY mencari calon yang memiliki kualitas, integritas dan bukan hanya kuantitas. Sehingga, diharapkan mampu membantu Mahkamah Agung (MA) dalam menyelesaikan banyak kasus.
Lebih lanjut Suparman mengungkapkan bahwa kurangnya jumlah calon hakim agung yang diserahkan ke DPR juga pernah terjadi pada KY periode lalu. Tetapi, fit and proper test tetap dilakukan. Untuk kali ini Suparman berharap DPR, terutama Komisi III DPR RI tetap menggelar fit and proper test.
Sedangkan kekurangannya, lanjut Suparman, akan disatukan dengan pemilihan calon hakim agung berikutnya. Mengingat tahun 2012 mendatang ada sekitar empat sampai lima hakim agung yang pensiun.
"Menurut undang-undang (UU) sebelum hakim agung pensiun, MA akan mengajukan surat permintaan seleksi untuk menggantikan hakim tersebut enam bulan sebelumnya," ungkap Suparman.
Sehingga, lanjutnya, kekurangan calon hakim agung sekarang prosesnya dilakukan bersamaan dengan proses mencari pengganti hakim agung yang akan pensiun tersebut.
Sesuai dengan UU No.3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa jumlah Hakim Agung berjumlah 60 orang. Sehingga, dibutuhkan 10 orang Hakim Agung untuk memenuhi kuota tersebut.
Oleh karena itu, sesuai UU MA seharusnya KY mengajukan tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan MA untuk diseleksi kembali oleh DPR RI atau 30 orang calon hakim agung.
Tetapi, ternyata KY hanya menyerahkan 18 nama calon hakim agung ke DPR
RI. Sehingga, jumlahnya kurang 12 nama. [N-8]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar