Published with Blogger-droid v2.0.3
Jumat, 13 Januari 2012
Tes Narkoba buat Pilot JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan sedang menyusun aturan mengenai kewajiban tes narkoba dan alkohol. Penyusunan aturan baru tersebut menyikapi temuan seorang pilot maskapai Lion Air yang diduga mengonsumsi narkoba. ”Nantinya, ada mekanisme yang jelas soal kewajiban untuk tes. Tidak hanya pilot yang diwajibkan, tetapi juga teknisi pesawat dan pengatur lalu lintas udara,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Jumat (13/1/2012), di Jakarta. Dilibatkannya teknisi dan pengatur lalu lintas udara, kata Bambang, karena yang bertanggung jawab dengan keselamatan bukan hanya pilot. Jadi, pemerintah menargetkan keselamatan terbang yang lebih baik. Meski demikian, kata Bambang, pembebanan untuk kegiatan tes itu dibebankan kepada operator ataupun perusahaan penyedia jasa. Sebab, regulator telah mengerjakan tes narkoba tiap enam bulan sekali. Kamis lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran bernomor HK010/1/1/DRJU-2012 tentang standar prosedur pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba oleh personel operasi pesawat udara. Telah diinstruksikan pula kepada semua operator penerbangan agar mengintensifkan pelaksanaan prosedur tersebut dan melaporkan hasilnya apabila ditemukan bukti positif penyalahgunaan narkoba oleh personel pesawat udara. Ditjen Perhubungan Udara juga meminta maskapai reguler dan carter yang belum memiliki prosedur standar pemeriksaan narkoba dan alkohol agar segera menyusunnya. Tujuannya, untuk menghindari temuan serupa pada kemudian hari. Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan, sebenarnya operator dengan serius selalu mengawasi pilotnya. ”Kami juga tes para pilot, tetapi kan secara acak. Tidak dapat selalu dicek,” katanya. Edward menegaskan, biaya pengecekan dapat dicarikan. ”Tetapi, apa harus mengecek 600 pilot setiap hari? Jangan lupa, kita juga berhadapan dengan profesionalisme pilot. Ada kesan kita juga paranoid,” ujarnya. Bambang juga mengakui bahwa tidak mungkin selalu mengecek narkoba dalam tubuh pilot sebelum lepas landas. ”Ada privasi yang juga harus dihormati,” katanya. Edward menambahkan, maskapai jelas punya kepentingan mempekerjakan pilot yang ”bersih”. Sejak pertama kali direkrut, kata Edward, pilot sudah dicek narkoba, kemudian dijelaskan di dalam kontrak kerja mengenai pelarangan konsumsi narkoba. ”Kami juga pasti serius mengawasi mereka dalam batas-batas kemampuan kami. Tidak mungkinlah kami memercayakan aset kami berupa pesawat senilai Rp 700 miliar kepada pilot yang tidak jelas,” kata Edward. Seorang pilot berkebangsaan Indonesia, yang bekerja sebagai pilot senior sebuah maskapai asing di luar negeri, mengatakan, pengecekan narkoba di negara lain juga acak. ”Tidak efisien apabila dicek tiap hari,” katanya. Pilot senior itu menyarankan adanya otoritas penerbangan sipil yang kuat seperti Federal Aviation Administration. ”Mereka dapat mengecek pilot secara acak, langsung memproses secara hukum pula,” katanya. ”Tidak seperti di Indonesia, di mana hukumnya begitu ruwet, juga tindakan penegak hukum yang sering kali tidak adil sehingga membuat penegakan hukum dikerjakan dengan tidak serius dan konsisten,” ujarnya. Dia menyarankan, apabila tren pemakaian narkoba meningkat, Kementerian Perhubungan lebih baik bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk menginvestigasinya. (RYO)
Published with Blogger-droid v2.0.3
Rabu, 30 November 2011
Akhirnya, Pencuci Uang Rp 64 M itu Benar-benar Dibui 12 Tahun Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum bekas pejabat Ditjen Pajak, Bahasyim Assifie dengan penjara selama 12 tahun. Sebagai bekas PNS Ditjen Pajak, kekayaannya sangat fantastis yaitu lebih dari Rp 64 miliar.
Setelah melalui proses hukum yang cukup alot, akhirnya dia dihukum masing- masing 6 tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang dan 6 tahun penjara untuk tindak pidana korupsi.
"Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda 500 juta," kata ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, Selasa, (30/11/2011).
Putusan ini seakan membungkam pengakuan Bahasyim yang sempat mengatakan harta senilai Rp 64 miliar tersebut adala hasil kreatifitasnya sebagai PNS. Hasil kreatifitas yang diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis miliknya.
"Saya bukan mafia pajak. Saya hanya PNS yang kreatif," ujar Bahasyim kala itu di PN Jaksel.
Bahasyim yang dilahirkan di Sidoarjo, Jawa Timur, 5 Juni 1952 silam memulai kariernya pada 1976 sebagai pegawai negeri di Ditjen Pajak. Dia juga mengaku pernah jadi sopir taksi dan fotografer. Pada awal-awal kariernya di Ditjen Pajak itu, ia menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Berita Pajak.
Lantas, kariernya meroket bak meteor. Antara lain menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Barat, dan kemudian Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sejak Mei 2008.
Meski hanya sebagai PNS, kekayaan Bahasyim layaknya konglomerat. Sebutlah rumahnya yang di daerah Pancoran, Jaksel, yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar. Belum lagi rumah megahnya di Jalan Cianjur, Menteng, Jakpus yang harganya ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, dia juga memiliki rumah di Kompleks Mas Naga, Bekasi senilai Rp 1 miliar. Hartanya juga ditambah dengan tanah seluas 12 hektare di Cimanggis, Depok.
Tidak hanya itu Bahasyim juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari konglomerat Kartini Mulyadi saat Bahasyim menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Waktu itu, Bahasyim meminta uang dengan mendatangi kantor Kartini di kawasan segi tiga emas, Kuningan pada 3 Februari 2005.
Lantas Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti. Uang Rp 1 miliar inilah yang ikut menghantarkannya ke penjara atas delik korupsi. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya Bahasyim masuk penjara juga.
(asp/rdf)
Setelah melalui proses hukum yang cukup alot, akhirnya dia dihukum masing- masing 6 tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang dan 6 tahun penjara untuk tindak pidana korupsi.
"Untuk korupsi dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda 500 juta," kata ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, Selasa, (30/11/2011).
Putusan ini seakan membungkam pengakuan Bahasyim yang sempat mengatakan harta senilai Rp 64 miliar tersebut adala hasil kreatifitasnya sebagai PNS. Hasil kreatifitas yang diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis miliknya.
"Saya bukan mafia pajak. Saya hanya PNS yang kreatif," ujar Bahasyim kala itu di PN Jaksel.
Bahasyim yang dilahirkan di Sidoarjo, Jawa Timur, 5 Juni 1952 silam memulai kariernya pada 1976 sebagai pegawai negeri di Ditjen Pajak. Dia juga mengaku pernah jadi sopir taksi dan fotografer. Pada awal-awal kariernya di Ditjen Pajak itu, ia menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Berita Pajak.
Lantas, kariernya meroket bak meteor. Antara lain menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Koja, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Barat, dan kemudian Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sejak Mei 2008.
Meski hanya sebagai PNS, kekayaan Bahasyim layaknya konglomerat. Sebutlah rumahnya yang di daerah Pancoran, Jaksel, yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar. Belum lagi rumah megahnya di Jalan Cianjur, Menteng, Jakpus yang harganya ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, dia juga memiliki rumah di Kompleks Mas Naga, Bekasi senilai Rp 1 miliar. Hartanya juga ditambah dengan tanah seluas 12 hektare di Cimanggis, Depok.
Tidak hanya itu Bahasyim juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari konglomerat Kartini Mulyadi saat Bahasyim menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Waktu itu, Bahasyim meminta uang dengan mendatangi kantor Kartini di kawasan segi tiga emas, Kuningan pada 3 Februari 2005.
Lantas Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti. Uang Rp 1 miliar inilah yang ikut menghantarkannya ke penjara atas delik korupsi. Ibarat pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya Bahasyim masuk penjara juga.
(asp/rdf)
Senin, 14 November 2011
Penyiksa TKW Lolos karena Imunitas Diplomatik
Seorang diplomat Arab Saudi yang dituduh telah memperbudak seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia lolos dari jeratan pidana di Jerman berkat imunitas diplomatik.
PERBUDAKAN dalam rumah tangga itu terjadi di lantai. Begitulah harian Jerman, Suddeutsch Zietung, dalam edisi akhir pekan lalu, mulai melukiskan derita seorang perempuan asa Indonesia itu yang bekerja untuk sebuah keluarga diplomat Arab Saudi di Jerman. Perempuan itu tidur di lantai pada musim panas dan musim dingin. Ia hanya beralaskan sebuah seprei yang berfungsi sebagai matras sekaligus penghangat. Kerjanya menggosok lantai. Ia juga berlutut di lantai saat mengikatkan tali sepatu anak-anak majikannya.
Anak-anak itu sudah di awal usia belasan, sudah cukup tua untuk mengikat tali sepatu sendiri, untuk berpakaian sendiri. Namun mereka manusia yang terobsesi kenyamanan. Ketika anak-anak majikan itu jadi cengeng, itu bisa berbahaya bagi si budak. Dia bisa mendapat pukulan atau sebuah botol akan melayang ke arahnya. Begitu botol tersebut pecah, ia kembali melantai, membersihkan pecahan kaca.
Kisah Dewi Ratnasari (bukan nama asli) itu terjadi Berlin. Menurut Suddeutsche, kisah Dewi hanya salah satu dari banyak kasus serupa di mana para diplomat yang menikmati kekebalan diplomatik memperlakukan pekerja rumah mereka seperti kain lap. Para pekerja rumah tangga para diplomat itu dibayar minim atau bahkan tidak bayar sama sekali. Mereka juga seringkali disiksa, bahkan diperkosa dan para diplomati itu bebas dari jeratan hukum.
Harian itu melaporkan, hakim Pengadilan Perburuhan Daerah Berlin menolak banding untuk kasus Dewi. Biaya pengadilan pun ditanggung penggugat, dalam hal ini Institut Hak Asasi Manusia Jerman, yang mewakili Dewi. Namun kasus itu masih bisa dibawa ke pengadilan tertinggi Jerman untuk perkara pidana, yaitu Pengadilan Federal Jerman di Karlsruhe.
Inti soal adalah dapatkah diplomat dituntut karena melanggar hak asasi manusia? Contoh spesifik adalah Dewi, yang bekerja 19 bulan di rumah seorang diplomat Arab Saudi di Berlin. Keluarga diplomat itu hanya membayar dia sekali, sebesar 150 euro (Rp 1,8 juta) saat Ramadhan. Selama di situ, Dew harus bekerja hingga larut malam, tidak pernah libur. Dewi juga mengklaim, keluarga itu memanggilnya "nila" (kata bahasa Arab untuk kotoran). Anak-anak keluarga itu dibiarkan untuk memukulnya.
Diplomat Saudi tersebut membantah tuduhan itu. Ia mengatakan ketika menjawab pertanyaan Kantor Luar Negeri Jerman bahwa dia membayar dan memperlakukan Dewi dengan baik. Pria itu juga menunjukkan tanda bukti penerimaan yang katanya ditandatangani mantan karyawan itu. Namun diplomat itu menyatakan dirinya bersedia untuk membayar tambahan 6.000 euro. Menurut Suddeutsche, ketika dimintai konfirmasi, pengacara pria itu menyatakan, kliennya telah meninggalkan Jerman sebelum kasus ini bisa dijernihkan.
Pengadilan Perburuhan Daerah Berlin menyatakan, klaim Dewi itu sah, tetapi tidak ada yang bisa dilakukan terkait kasus tersebut. Pengadilan itu tidak bisa menangani pengaduan pidana terhadap anggota korps diplomatik. Selama ratusan tahun, para diplomat telah menikmati imunitas, dan kekebalan itu "tak bisa dibatalkan" hakim.
Nivedita Prasad, seorang sosiolog, tahu banyak tentang kapan sebuah kasus yang melibatkan individu, seperti kasus Dewi, tidak terbukti dan tidak dihukum. Prasad adalah kepala pusat Ban Ying di Berlin yang menyediakan konseling bagi korban prostitusi yang dipaksa dan perdagangan manusia. Dia cukup berpengalaman untuk membedakan mana kisah palsu dan mana layak dipercaya.
Kisah Dewi Ratnasari termasuk kategori yang terakhir. November tahun lalu, dia muncul di Ban Ying, bak hantu dengan bobot badan hanya sekitar 40 kilogram. Prasad juga melihat pakaiannya. Pakaian-pakainnya sudah pudar. Kopernya pun tak ada isinya yang dapat menunjukkan bahwa dia seorang pekerja rumah tangga yang telah dibayar secara layak.
"Pakaiannya merupakan pakian musim panas paling yang tipis, semua dari Asia, tidak ada yang dibeli di Eropa," kata Prasad. Dewi menangis dan mengatakan ia tidak menginginkan uang, tidak ingin mengajukan keluhan. "Dia hanya ingin pergi. Ketakutan terbesarnya adalah dikirim kembali ke majikannya."
Prasad akrab dengan kasus-kasus semacam itu, dan mengatakan hal paling serius dalam masalah seperti itu adalah uang. Seorang diplomat Turki, misalnya, mengirim e-mail ke seorang pekerjanya bahwa selanjutnya ia hanya akan membayar 350 euro per bulan. Padahal di Jerman, gaji bulanan minimum untuk pekerja rumah tangga adalah 750 euro (Rp 9,2 juta).
Kasus yang lebih serius termasuk yang menimpat seorang pekerja rumah tangga untuk staf Kedutaan Bangladesh. Pekerja itu mengajukan aduan bahwa kepalanya telah dipukul dengan kursi. Namun polisi menolak untuk menyelidikibya. Seorang warga Filipina diduga telah diperkosa berulang kali selama beberapa bulan. Saat majikannya sadar bahwa ia hamil, perempuan itu ditelantarkan di jalan. Gugatan untuk mendapatkan tanggung jawab dari si pria, sebagai ayah, tidak berhasil.
Tidak hanya pria yang berlaku kejam. Seorang pekerja asal Filipina yang lain diminta oleh majikannya, seorang diplomat perempuan, untuk menemaninya dalam satu kunjungan ke rumah. Ketika tiba, kata Prasad, paspor pekerja itu diambil, dan majikannya mengatakan kepadanya bahwa selanjutnya ia akan merawat orang tuanya dengan bayaran 100 euro sebulan. Dalam kasus lain, seorang diplomat perempuan diduga telah memukul putrinya dengan kabel.
Tentu, relatif sedikit diplomat yang terlibat dalam kegiatan tercela seperti itu, kata Prasad, tetapi mereka semua tahu bahwa mereka tidak akan diapa-apakan. Sejumlah diplomat bersalah dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Beberapa dari mereka ditangkap polisi saat berkendara dalam kondisi mabuk tetapi, meski menyebabkan kecelakaan dan cedera, mereka tidak harus bertanggung jawab.
"Ini masalah struktural," kata Petra Follmar-Otto dari Lembaga Hak Asasi Manusia Jerman. Lembaga ini pula yang membayar biaya perkara Dewi dan menuntut 70.000 euro sebagai kompensasi gaji yang tidak dibayar dan ganti rugi untuk rasa sakit dan penderitaan.
Namun Dewi sendiri, menurut Suddeutshce, mengatakan, dia tidak benar-benar peduli. Sejak kembali ke kampungnya di di Indonesia, dan dia tak mau bicara lagi soal apa yang pernah terjadi di Jerman. Laporan itu tidak merinci dari Indonesia bagian mana Dewa berasal dan kapan atau bagaimana ia bisa kembali ke Indonesia.
PERBUDAKAN dalam rumah tangga itu terjadi di lantai. Begitulah harian Jerman, Suddeutsch Zietung, dalam edisi akhir pekan lalu, mulai melukiskan derita seorang perempuan asa Indonesia itu yang bekerja untuk sebuah keluarga diplomat Arab Saudi di Jerman. Perempuan itu tidur di lantai pada musim panas dan musim dingin. Ia hanya beralaskan sebuah seprei yang berfungsi sebagai matras sekaligus penghangat. Kerjanya menggosok lantai. Ia juga berlutut di lantai saat mengikatkan tali sepatu anak-anak majikannya.
Anak-anak itu sudah di awal usia belasan, sudah cukup tua untuk mengikat tali sepatu sendiri, untuk berpakaian sendiri. Namun mereka manusia yang terobsesi kenyamanan. Ketika anak-anak majikan itu jadi cengeng, itu bisa berbahaya bagi si budak. Dia bisa mendapat pukulan atau sebuah botol akan melayang ke arahnya. Begitu botol tersebut pecah, ia kembali melantai, membersihkan pecahan kaca.
Kisah Dewi Ratnasari (bukan nama asli) itu terjadi Berlin. Menurut Suddeutsche, kisah Dewi hanya salah satu dari banyak kasus serupa di mana para diplomat yang menikmati kekebalan diplomatik memperlakukan pekerja rumah mereka seperti kain lap. Para pekerja rumah tangga para diplomat itu dibayar minim atau bahkan tidak bayar sama sekali. Mereka juga seringkali disiksa, bahkan diperkosa dan para diplomati itu bebas dari jeratan hukum.
Harian itu melaporkan, hakim Pengadilan Perburuhan Daerah Berlin menolak banding untuk kasus Dewi. Biaya pengadilan pun ditanggung penggugat, dalam hal ini Institut Hak Asasi Manusia Jerman, yang mewakili Dewi. Namun kasus itu masih bisa dibawa ke pengadilan tertinggi Jerman untuk perkara pidana, yaitu Pengadilan Federal Jerman di Karlsruhe.
Inti soal adalah dapatkah diplomat dituntut karena melanggar hak asasi manusia? Contoh spesifik adalah Dewi, yang bekerja 19 bulan di rumah seorang diplomat Arab Saudi di Berlin. Keluarga diplomat itu hanya membayar dia sekali, sebesar 150 euro (Rp 1,8 juta) saat Ramadhan. Selama di situ, Dew harus bekerja hingga larut malam, tidak pernah libur. Dewi juga mengklaim, keluarga itu memanggilnya "nila" (kata bahasa Arab untuk kotoran). Anak-anak keluarga itu dibiarkan untuk memukulnya.
Diplomat Saudi tersebut membantah tuduhan itu. Ia mengatakan ketika menjawab pertanyaan Kantor Luar Negeri Jerman bahwa dia membayar dan memperlakukan Dewi dengan baik. Pria itu juga menunjukkan tanda bukti penerimaan yang katanya ditandatangani mantan karyawan itu. Namun diplomat itu menyatakan dirinya bersedia untuk membayar tambahan 6.000 euro. Menurut Suddeutsche, ketika dimintai konfirmasi, pengacara pria itu menyatakan, kliennya telah meninggalkan Jerman sebelum kasus ini bisa dijernihkan.
Pengadilan Perburuhan Daerah Berlin menyatakan, klaim Dewi itu sah, tetapi tidak ada yang bisa dilakukan terkait kasus tersebut. Pengadilan itu tidak bisa menangani pengaduan pidana terhadap anggota korps diplomatik. Selama ratusan tahun, para diplomat telah menikmati imunitas, dan kekebalan itu "tak bisa dibatalkan" hakim.
Nivedita Prasad, seorang sosiolog, tahu banyak tentang kapan sebuah kasus yang melibatkan individu, seperti kasus Dewi, tidak terbukti dan tidak dihukum. Prasad adalah kepala pusat Ban Ying di Berlin yang menyediakan konseling bagi korban prostitusi yang dipaksa dan perdagangan manusia. Dia cukup berpengalaman untuk membedakan mana kisah palsu dan mana layak dipercaya.
Kisah Dewi Ratnasari termasuk kategori yang terakhir. November tahun lalu, dia muncul di Ban Ying, bak hantu dengan bobot badan hanya sekitar 40 kilogram. Prasad juga melihat pakaiannya. Pakaian-pakainnya sudah pudar. Kopernya pun tak ada isinya yang dapat menunjukkan bahwa dia seorang pekerja rumah tangga yang telah dibayar secara layak.
"Pakaiannya merupakan pakian musim panas paling yang tipis, semua dari Asia, tidak ada yang dibeli di Eropa," kata Prasad. Dewi menangis dan mengatakan ia tidak menginginkan uang, tidak ingin mengajukan keluhan. "Dia hanya ingin pergi. Ketakutan terbesarnya adalah dikirim kembali ke majikannya."
Prasad akrab dengan kasus-kasus semacam itu, dan mengatakan hal paling serius dalam masalah seperti itu adalah uang. Seorang diplomat Turki, misalnya, mengirim e-mail ke seorang pekerjanya bahwa selanjutnya ia hanya akan membayar 350 euro per bulan. Padahal di Jerman, gaji bulanan minimum untuk pekerja rumah tangga adalah 750 euro (Rp 9,2 juta).
Kasus yang lebih serius termasuk yang menimpat seorang pekerja rumah tangga untuk staf Kedutaan Bangladesh. Pekerja itu mengajukan aduan bahwa kepalanya telah dipukul dengan kursi. Namun polisi menolak untuk menyelidikibya. Seorang warga Filipina diduga telah diperkosa berulang kali selama beberapa bulan. Saat majikannya sadar bahwa ia hamil, perempuan itu ditelantarkan di jalan. Gugatan untuk mendapatkan tanggung jawab dari si pria, sebagai ayah, tidak berhasil.
Tidak hanya pria yang berlaku kejam. Seorang pekerja asal Filipina yang lain diminta oleh majikannya, seorang diplomat perempuan, untuk menemaninya dalam satu kunjungan ke rumah. Ketika tiba, kata Prasad, paspor pekerja itu diambil, dan majikannya mengatakan kepadanya bahwa selanjutnya ia akan merawat orang tuanya dengan bayaran 100 euro sebulan. Dalam kasus lain, seorang diplomat perempuan diduga telah memukul putrinya dengan kabel.
Tentu, relatif sedikit diplomat yang terlibat dalam kegiatan tercela seperti itu, kata Prasad, tetapi mereka semua tahu bahwa mereka tidak akan diapa-apakan. Sejumlah diplomat bersalah dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Beberapa dari mereka ditangkap polisi saat berkendara dalam kondisi mabuk tetapi, meski menyebabkan kecelakaan dan cedera, mereka tidak harus bertanggung jawab.
"Ini masalah struktural," kata Petra Follmar-Otto dari Lembaga Hak Asasi Manusia Jerman. Lembaga ini pula yang membayar biaya perkara Dewi dan menuntut 70.000 euro sebagai kompensasi gaji yang tidak dibayar dan ganti rugi untuk rasa sakit dan penderitaan.
Namun Dewi sendiri, menurut Suddeutshce, mengatakan, dia tidak benar-benar peduli. Sejak kembali ke kampungnya di di Indonesia, dan dia tak mau bicara lagi soal apa yang pernah terjadi di Jerman. Laporan itu tidak merinci dari Indonesia bagian mana Dewa berasal dan kapan atau bagaimana ia bisa kembali ke Indonesia.
Senin, 07 November 2011
Rekam Adegan Porno, Guru Matematika Ditahan
BATAM, KOMPAS.com — FR (32) guru Matematika di SMAN 1 Bintan, Batam, Kepulauan Riau, diadukan ke polisi oleh keluarga pacarnya, MR (23), karena merekam adegan porno antar-keduanya. Video itu kini mulai beredar meskipun masih secara terbatas.
Informasi di lapangan menunjukkan, dokumen rekaman adegan porno yang direkam dengan kamera ponsel itu awalnya telah dipindahkan ke dalam cakram digital (CD).
Entah apa yang ada di pikiran FR, pria ini kemudian memberikan sepucuk surat kepada MR dengan melampirkan sebuah CD. Nah, surat ini tidak langsung diberikan kepada MR, tetapi melalui perantara. Dari sinilah diduga, rekaman keduanya bocor.
Kabarnya, sudah ada beberapa salinan dokumen film yang tersebar di ponsel masyarakat. Sejauh ini belum diketahui pasti, dengan pasal apa FR ditahan Polsek Bintan Timur. Pihak kepolisian pun belum mau memberikan konfirmasi secara resmi terkait kasus ini. Tak satu pun pejabat berwenang di Polsek Bintan Timur yang bisa dikonfirmasi.
Namun, dari pantauan di Polsek Bintan Timur terlihat beberapa rekan FR sesama guru SMAN 1 Bintan mendatangi Polsek untuk membesuk. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah pun mengaku kaget dengan kasus tersebut.
"Kami keluarga besar SMAN 1 Bintan benar-benar terkejut dengan hal ini. FR diperiksa polisi atas pengaduan keluarga MR. Jumat (4/11/2011), kami sempat datang dan membuktikan penahanan tersebut, dan ternyata benar," kata Mungin Probadi, Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 1 Bintan, Senin (7/11/2011).
Informasi di lapangan menunjukkan, dokumen rekaman adegan porno yang direkam dengan kamera ponsel itu awalnya telah dipindahkan ke dalam cakram digital (CD).
Entah apa yang ada di pikiran FR, pria ini kemudian memberikan sepucuk surat kepada MR dengan melampirkan sebuah CD. Nah, surat ini tidak langsung diberikan kepada MR, tetapi melalui perantara. Dari sinilah diduga, rekaman keduanya bocor.
Kabarnya, sudah ada beberapa salinan dokumen film yang tersebar di ponsel masyarakat. Sejauh ini belum diketahui pasti, dengan pasal apa FR ditahan Polsek Bintan Timur. Pihak kepolisian pun belum mau memberikan konfirmasi secara resmi terkait kasus ini. Tak satu pun pejabat berwenang di Polsek Bintan Timur yang bisa dikonfirmasi.
Namun, dari pantauan di Polsek Bintan Timur terlihat beberapa rekan FR sesama guru SMAN 1 Bintan mendatangi Polsek untuk membesuk. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah pun mengaku kaget dengan kasus tersebut.
"Kami keluarga besar SMAN 1 Bintan benar-benar terkejut dengan hal ini. FR diperiksa polisi atas pengaduan keluarga MR. Jumat (4/11/2011), kami sempat datang dan membuktikan penahanan tersebut, dan ternyata benar," kata Mungin Probadi, Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 1 Bintan, Senin (7/11/2011).
Selasa, 01 November 2011
Hati-Hati 10 Modus Operandi Pencucian Uang
Tidak ketinggalan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bercermin di akhir tahun 2006 dan meramalkan kemajuan di tahun 2007. PPATK pada dasarnya hanya dapat menerima tiga jenis laporan: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT). Selama 2006, PPATK total menerima 6.776 LKTM, 1.968.180 LTKT, dan 1.432 LPUT.
Sayangnya sampai akhir 2006, PPATK hanya sempat menganalisis 630 LTKM. Dari 630 itu hanya 430 yang disampaikan Kepolisian dan Kejaksaan. Walau demikian, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya: 24 kasus pada 2003, 236 kasus pada 2004, dan 347 kasus pada 2005 (lihat tabel).
Selain menganalisis ratusan kasus, sepanjang 2006 PPATK juga memperkuat basis kelembagaan. Misalnya dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah PPATK negara lain, lembaga terkait di Indonesia semisal BPK dan BPKP. Terkait dengan perluasan kewenangan, saat ini draft RUU perubahan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah masuk ke DPR.
PPATK mengklaim ke-430 kasus di atas masuk kategori tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002. Dalam evaluasi akhir tahunnya, PPATK meminta semua pihak untuk mewaspadai 10 modus pencucian uang yang diramalkan bakal tetap muncul. Bahkan kemungkinan modus operandi dan variasinya semakin bertambah.
Tabel
Jumlah Laporan yang Dianalisis PPATK Tahun 2006
Korupsi/Penggelapan
177
Penipuan
157
Kejahatan Perbankan
27
Pemalsuan Dokumen
19
Teroris
5
Penggelapan Pajak
4
Perjudian
3
Penyuapan
7
Narkotika
3
Pornografi Anak
1
Pemalsuan Uang Rupiah
4
Pencurian
1
Pembalakan
4
Tidak teridentifikasi/dll
18
T o t a l
430
Apa saja kesepuluh modus yang harus diwaspadai itu? Pertama, masyarakat harus sangat waspada jika terjadi pengalihan dana dari rekening giro instansi pemerintah ke rekening tabungan atas nama pribadi pejabat. Kedua, pihak bank khususnya juga harus teliti karena maraknya penggunaan identitas palsu untuk membuka rekening yang akan digunakan sebagai sarana penipuan. Selain itu, ketiga, pengawasan bank juga harus ditingkatkan pada rekening pejabat pemerintah berserta seluruh anggota keluarganya yang rentan sebagai sasaran penyuapan.
Keempat, uang suap juga sering diberikan dalam bentuk barang. Walaupun barang tersebut dibeli atas nama si pejabat tapi sumber biayanya mungkin datang dari pihak lain. Kelima, pembukaan beberapa rekening atas nama orang lain juga merupakan modus operandi yang biasa dilakukan pelaku illegal logging untuk menutupi identitasnya.
Keenam, jasa asuransi pun mulai sering digunakan sebagai modus operandi pencucian uang. Biasanya pelaku akan membeli polis asuransi jiwa dengan premi tinggi yang langsung dibayarkan pada saat penutupan polis tersebut. Selang beberapa waktu, polis akan dibatalkan, dan premi yang dibayarkan akan dikembalikan walaupun dikurangi denda. Ketujuh, perusahaan bermodal kecil juga dapat digunakan sebagai pemilik polis asuransi yang berpremi besar untuk menutupi identitas asli pelaku pencucian uang.
Kedelapan, transfer uang dari luar negeri juga harus dicurigai karena besar kemungkinan dana tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum yang dikembalikan setelah diungsikan ke luar negeri. Kesembilan, restitusi pajak besar yang tidak sesuai dengan profil perusahaan pembayar pajak juga da[at dicurigai sebagai upaya pencucian uang. Terakhir, kesepuluh, populer disebut dengan istilah mark up, yaitu pencantuman anggaran yang jauh lebih besar dari pada biaya yang sebenarnya diperlukan.
PPATK mencatat sampai penghujung 2006 baru tujuh kasus money laundering yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus. Ada juga kasus bernuansa pencucian uang tetapi divonis dengan undang-undang lain seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diharapkan akan menjadi lebih baik pada 2007 karena pembahasan RUU pengganti UU No. 25 tahun 2003 sudah menjadi jadwal DPR awal 2007.
Dari UU baru itu PPATK mengharapkan bentuk lembaga PPATK yang jauh lebih solid dengan pegawai tetap dan kantor sendiri. Dengan kesolidan tersebut, PPATK dapat menyelenggarakan pengelolaan yang baik demi peningkatan kinerjanya ditahun-tahun mendatang.
Sayangnya sampai akhir 2006, PPATK hanya sempat menganalisis 630 LTKM. Dari 630 itu hanya 430 yang disampaikan Kepolisian dan Kejaksaan. Walau demikian, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya: 24 kasus pada 2003, 236 kasus pada 2004, dan 347 kasus pada 2005 (lihat tabel).
Selain menganalisis ratusan kasus, sepanjang 2006 PPATK juga memperkuat basis kelembagaan. Misalnya dengan melakukan kerjasama dengan sejumlah PPATK negara lain, lembaga terkait di Indonesia semisal BPK dan BPKP. Terkait dengan perluasan kewenangan, saat ini draft RUU perubahan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah masuk ke DPR.
PPATK mengklaim ke-430 kasus di atas masuk kategori tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2002. Dalam evaluasi akhir tahunnya, PPATK meminta semua pihak untuk mewaspadai 10 modus pencucian uang yang diramalkan bakal tetap muncul. Bahkan kemungkinan modus operandi dan variasinya semakin bertambah.
Tabel
Jumlah Laporan yang Dianalisis PPATK Tahun 2006
Korupsi/Penggelapan
177
Penipuan
157
Kejahatan Perbankan
27
Pemalsuan Dokumen
19
Teroris
5
Penggelapan Pajak
4
Perjudian
3
Penyuapan
7
Narkotika
3
Pornografi Anak
1
Pemalsuan Uang Rupiah
4
Pencurian
1
Pembalakan
4
Tidak teridentifikasi/dll
18
T o t a l
430
Apa saja kesepuluh modus yang harus diwaspadai itu? Pertama, masyarakat harus sangat waspada jika terjadi pengalihan dana dari rekening giro instansi pemerintah ke rekening tabungan atas nama pribadi pejabat. Kedua, pihak bank khususnya juga harus teliti karena maraknya penggunaan identitas palsu untuk membuka rekening yang akan digunakan sebagai sarana penipuan. Selain itu, ketiga, pengawasan bank juga harus ditingkatkan pada rekening pejabat pemerintah berserta seluruh anggota keluarganya yang rentan sebagai sasaran penyuapan.
Keempat, uang suap juga sering diberikan dalam bentuk barang. Walaupun barang tersebut dibeli atas nama si pejabat tapi sumber biayanya mungkin datang dari pihak lain. Kelima, pembukaan beberapa rekening atas nama orang lain juga merupakan modus operandi yang biasa dilakukan pelaku illegal logging untuk menutupi identitasnya.
Keenam, jasa asuransi pun mulai sering digunakan sebagai modus operandi pencucian uang. Biasanya pelaku akan membeli polis asuransi jiwa dengan premi tinggi yang langsung dibayarkan pada saat penutupan polis tersebut. Selang beberapa waktu, polis akan dibatalkan, dan premi yang dibayarkan akan dikembalikan walaupun dikurangi denda. Ketujuh, perusahaan bermodal kecil juga dapat digunakan sebagai pemilik polis asuransi yang berpremi besar untuk menutupi identitas asli pelaku pencucian uang.
Kedelapan, transfer uang dari luar negeri juga harus dicurigai karena besar kemungkinan dana tersebut adalah hasil perbuatan melawan hukum yang dikembalikan setelah diungsikan ke luar negeri. Kesembilan, restitusi pajak besar yang tidak sesuai dengan profil perusahaan pembayar pajak juga da[at dicurigai sebagai upaya pencucian uang. Terakhir, kesepuluh, populer disebut dengan istilah mark up, yaitu pencantuman anggaran yang jauh lebih besar dari pada biaya yang sebenarnya diperlukan.
PPATK mencatat sampai penghujung 2006 baru tujuh kasus money laundering yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap yang diputus. Ada juga kasus bernuansa pencucian uang tetapi divonis dengan undang-undang lain seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diharapkan akan menjadi lebih baik pada 2007 karena pembahasan RUU pengganti UU No. 25 tahun 2003 sudah menjadi jadwal DPR awal 2007.
Dari UU baru itu PPATK mengharapkan bentuk lembaga PPATK yang jauh lebih solid dengan pegawai tetap dan kantor sendiri. Dengan kesolidan tersebut, PPATK dapat menyelenggarakan pengelolaan yang baik demi peningkatan kinerjanya ditahun-tahun mendatang.
Jumat, 28 Oktober 2011
Video Porno Siswi SMA, Warga Sidrap Heboh
SIDRAP, KOMPAS.com — Video porno yang diperankan siswi sekolah kembali beredar. Setelah video porno yang diperankan dan "disutradarai" oleh siswi SMP di Malang, Jawa Timur, kini, ada video serupa yang diduga diperankan siswi SMA 2 Rappang, Sulawesi Selatan.
Hampir sepekan ini, masyarakat Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap dihebohkan dengan beredarnya video mesum, yang diduga dilakukan juga oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) tersebut.
Video berdurasi 2 menit 43 detik itu memperlihatkan siswi melakukan hubungan layaknya suami istri. Video tersebut diduga diambil dengan mengunakan telepon seluler berkamera pada Juni tahun 2011 pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 Wita.
Kepala Polres Sidrap AKBP Syamsi, Selasa (27/9/2011), mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama dalam video tersebut. Si perempuan berinisial WAS (16) dan IDR (20). Diduga pula, mereka melakukan aktivitas haram tersebut di Jalan Muhammadiyah, di salah satu rumah warga Kota Rappang, Kabupaten Sidrap.
"Sebaiknya masyarakat tidak ikut menyebarkan video tersebut karena kami saat ini sedang menyelidiki siapa pelaku penyebaran. Kami juga berharap agar orangtua para pelaku sekaligus korban bisa bekerja sama untuk mengungkap kasus ini," kata Syamsi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Nurkanaha Kabupaten Sidrap pun mengharapkan video ini tidak lagi disebarkan. Dia khawatir, video ini memberikan dampak buruk kepada dunia pendidikan. "Kami mengharapkan agar video tersebut dihapus saja karena video ini menjadi virus di dunia pendidikan," kata Nurkanaha.
Hampir sepekan ini, masyarakat Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap dihebohkan dengan beredarnya video mesum, yang diduga dilakukan juga oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) tersebut.
Video berdurasi 2 menit 43 detik itu memperlihatkan siswi melakukan hubungan layaknya suami istri. Video tersebut diduga diambil dengan mengunakan telepon seluler berkamera pada Juni tahun 2011 pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 Wita.
Kepala Polres Sidrap AKBP Syamsi, Selasa (27/9/2011), mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama dalam video tersebut. Si perempuan berinisial WAS (16) dan IDR (20). Diduga pula, mereka melakukan aktivitas haram tersebut di Jalan Muhammadiyah, di salah satu rumah warga Kota Rappang, Kabupaten Sidrap.
"Sebaiknya masyarakat tidak ikut menyebarkan video tersebut karena kami saat ini sedang menyelidiki siapa pelaku penyebaran. Kami juga berharap agar orangtua para pelaku sekaligus korban bisa bekerja sama untuk mengungkap kasus ini," kata Syamsi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Nurkanaha Kabupaten Sidrap pun mengharapkan video ini tidak lagi disebarkan. Dia khawatir, video ini memberikan dampak buruk kepada dunia pendidikan. "Kami mengharapkan agar video tersebut dihapus saja karena video ini menjadi virus di dunia pendidikan," kata Nurkanaha.
Heboh Video Porno di Ende
ENDE, KOMPAS.com — Masyarakat Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, dibuat heboh dengan adanya video porno yang diduga diperankan oleh warga Jalan Garuda, Ende. Video berdurasi sekitar lima menit itu banyak membuat warga penasaran sehingga video itu menyebar antartelepon seluler (ponsel). Bahkan, dikabarkan juga sudah menyebar di internet.
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, adegan panas itu dilakukan di sebuah kamar mandi, diperkirakan pada Februari 2011. Pelaku perempuan dikabarkan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Ende, sementara si pria telah merantau ke luar NTT.
Adegan tersebut tampaknya direkam untuk kepentingan pribadi, tetapi kemudian menyebar setelah ponsel si pria rusak dan sempat diservis di kios ponsel. Diduga, saat itu video belum dihapus.
"Penyelidikan tetap dilakukan, tetapi sampai saat ini belum ada yang kami periksa karena belum ada pihak yang melapor karena dirugikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ende Ajun Komisaris Alex Aplunggi, Kamis (29/9/2011), di Ende.
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, adegan panas itu dilakukan di sebuah kamar mandi, diperkirakan pada Februari 2011. Pelaku perempuan dikabarkan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Ende, sementara si pria telah merantau ke luar NTT.
Adegan tersebut tampaknya direkam untuk kepentingan pribadi, tetapi kemudian menyebar setelah ponsel si pria rusak dan sempat diservis di kios ponsel. Diduga, saat itu video belum dihapus.
"Penyelidikan tetap dilakukan, tetapi sampai saat ini belum ada yang kami periksa karena belum ada pihak yang melapor karena dirugikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ende Ajun Komisaris Alex Aplunggi, Kamis (29/9/2011), di Ende.
Polisi Aktor Video Porno Jadi Tersangka
PONTIANAK, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar menegaskan, Polda Kalbar telah menetapkan status tersangka kepada Briptu RG, anggota Polsek Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yang menjadi aktor video porno.
Mukson mengatakan, penetapan RG sebagai tersangka kasus pornografi terhadap anak di bawah umur dibuktikan dengan beredarnya video mesum. Video itu direkam saat RG bertugas di Polsek Simpang Hulu.
"Ya (tersangka), kalau tidak, mana bisa ditahan," ujar Mukson kepada Tribun dalam pesan singkatnya, Kamis (20/10/2011) malam.
Briptu RG diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan sanksi kode etik Kepolisian Perkap Nomor 7 Tahun 2006. Ia juga mendapat ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat perbuatannya tersebut.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Marsono menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, Briptu RG mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu pemain dalam video yang beredar di masyarakat Simpang Hulu itu.
"Ya, sesuai hasil pemeriksaan terhadap anggota Briptu R, benar yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya sesuai yang ada dalam video tersebut," ujar Marsono.
Sumber :Tribunnews
Share
138
Mukson mengatakan, penetapan RG sebagai tersangka kasus pornografi terhadap anak di bawah umur dibuktikan dengan beredarnya video mesum. Video itu direkam saat RG bertugas di Polsek Simpang Hulu.
"Ya (tersangka), kalau tidak, mana bisa ditahan," ujar Mukson kepada Tribun dalam pesan singkatnya, Kamis (20/10/2011) malam.
Briptu RG diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan sanksi kode etik Kepolisian Perkap Nomor 7 Tahun 2006. Ia juga mendapat ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat perbuatannya tersebut.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Marsono menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini, Briptu RG mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu pemain dalam video yang beredar di masyarakat Simpang Hulu itu.
"Ya, sesuai hasil pemeriksaan terhadap anggota Briptu R, benar yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya sesuai yang ada dalam video tersebut," ujar Marsono.
Sumber :Tribunnews
Share
138
Lagi, Heboh Video Porno di Sukabumi
SUKABUMI, KOMPAS.com — Setelah sejumlah video porno menghebohkan beberapa daerah di Nusantara, kini muncul video serupa di Sukabumi, Jawa Barat. Sejumlah sumber menduga, video berdurasi 10 menit itu dilakukan oleh karyawan sebuah pabrik garmen di daerah itu.
Berdasarkan berita yang dilansir Tribunnews.com, Rabu (26/10/2011) malam, di dalam video singkat tersebut terlihat empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Pada menit pertama, wajah pemeran wanita sangat jelas karena menatap kamera dan sudah dalam keadaan tanpa busana. Pemeran wanita tersebut sempat berujar agar adegan panas tersebut jangan direkam.
"Itu teh video. Ah abang, jangan. Ntar nyebar lagi," ujar wanita yang menjadi pemeran dalam sesi pertama video tersebut. Walaupun sempat protes, keduanya langsung melakukan hubungan intim.
Saat video memasuki menit kedua lebih tujuh detik, adegan berganti dengan pemeran yang berbeda. Pada sesi kedua video tersebut, wajah pemeran laki-laki dan perempuannya terlihat jelas. Adegan diawali dengan pemeran laki-laki membuka celana dalam pemeran wanita.
Video porno ini pun juga turut menampilkan tulisan "Berakhirnya Berahi Sepasang Kekasih" saat memasuki menit kelima lebih 10 detik.
Berdasarkan berita yang dilansir Tribunnews.com, Rabu (26/10/2011) malam, di dalam video singkat tersebut terlihat empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Pada menit pertama, wajah pemeran wanita sangat jelas karena menatap kamera dan sudah dalam keadaan tanpa busana. Pemeran wanita tersebut sempat berujar agar adegan panas tersebut jangan direkam.
"Itu teh video. Ah abang, jangan. Ntar nyebar lagi," ujar wanita yang menjadi pemeran dalam sesi pertama video tersebut. Walaupun sempat protes, keduanya langsung melakukan hubungan intim.
Saat video memasuki menit kedua lebih tujuh detik, adegan berganti dengan pemeran yang berbeda. Pada sesi kedua video tersebut, wajah pemeran laki-laki dan perempuannya terlihat jelas. Adegan diawali dengan pemeran laki-laki membuka celana dalam pemeran wanita.
Video porno ini pun juga turut menampilkan tulisan "Berakhirnya Berahi Sepasang Kekasih" saat memasuki menit kelima lebih 10 detik.
Disdik DKI: "Bullying" di SMAN 70 Akan Ditindak Tegas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto berjanji akan menelusuri dugaan terjadinya praktik bullying di SMAN 70 Jakarta. Aksi kekerasan yang sudah menjadi "tradisi" dari tahun ke tahun ini dikeluhkan dan diadukan sejumlah orangtua siswa SMAN 70 kepada Komnas Perlindungan Anak pada Kamis (27/10/2011) kemarin. Mereka menyatakan keprihatinan dan kekhawatiran dengan aksi kekerasan yang terjadi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Tentu akan dilakukan tindakan yang tegas. Karena menyangkut perhatian semua pihak
-- Taufik Yudi M, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Taudik mengungkapkan, jika terbukti ada praktik bullying di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) tersebut, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Tentu akan dilakukan tindakan yang tegas. Karena menyangkut perhatian semua pihak," kata Taufik, seusai menghadiri acara Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2011, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Sejauh ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerima sejumlah laporan terkait aksi kekerasan di SMAN 70 Jakarta Selatan. Menurut Taufik, pihak sekolah juga menyatakan telah berusaha untuk menangani praktik bullying dan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah tersebut.
"Intinya semua akan terus ditelisik, saya mengimbau jika ada suatu tindakan yang menyalahi aturan agar diberikan sanksi tegas. Ini patut didukung oleh semua, termasuk orangtua," kata Taufik.
Tentu akan dilakukan tindakan yang tegas. Karena menyangkut perhatian semua pihak
-- Taufik Yudi M, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Taudik mengungkapkan, jika terbukti ada praktik bullying di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) tersebut, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Tentu akan dilakukan tindakan yang tegas. Karena menyangkut perhatian semua pihak," kata Taufik, seusai menghadiri acara Puncak Bulan Bahasa dan Sastra 2011, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Sejauh ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerima sejumlah laporan terkait aksi kekerasan di SMAN 70 Jakarta Selatan. Menurut Taufik, pihak sekolah juga menyatakan telah berusaha untuk menangani praktik bullying dan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah tersebut.
"Intinya semua akan terus ditelisik, saya mengimbau jika ada suatu tindakan yang menyalahi aturan agar diberikan sanksi tegas. Ini patut didukung oleh semua, termasuk orangtua," kata Taufik.
Kamis, 27 Oktober 2011
Spionase Jadi Tren Baru Serangan Cyber
JAKARTA, KOMPAS.com - Symantec, Kamis (27/11) mengumumkan hasil survei terhadap 3.300 responden di 36 negara. Symantec mensurvei para profesional tingkat, tim TI strategis dan taktis, dan individu-individu yang bertugas pada sumber daya TI di perusahaan-perusahaan dengan rata-rata 5 hingga lebih dari 5000 karyawan. Survei dilakukan pada April dan Mei 2011.
"Banyak serangan yang justru berasal dari internal perusahaan, karena masalah persaingan"
Hasil survei menunjukkan, 69 persen organisasi atau perusahaan merasakan adanya serangan dalam 12 bulan terakhir. Sebanyak 15 persen melaporkan frekuensi serangan meningkat dan hampir semua (99 persen) menyatakan mengalami kerugian akibat serangan cyber sepanjang tahun 2011. Setidaknya ada tiga poin yang menjadi tren penting dari hasil survei tersebut.
Poin pertama adalah dengan berkembangnya sistem komputasi, perusahaan menjadi semakin protektif pada serangan cyber. Perusahaan tidak memungkiri penggunaan telepon pintar dan tablet di lingkungan mereka, serta semakin populernya jejaring sosial, juga merupakan pemicu datangnya serangan.
Kedua, tren serangan ternyata berasal dari kalangan internal. Perusahaan mengakui, spionase industri tetap menjadi kekhawatiran utama mereka. Sebanyak 45 persen responden mengakui menemukan orang dalam yang berbahaya. "Banyak serangan yang justru berasal dari internal perusahaan, karena masalah persaingan. Ini dianggap lebih berbahaya, karena dibandingkan serangan dari luar yang bisa diantisipasi secara global, serangan dari dalam akan sulit terlacak secara dini," ungkap Raymond Goh, Director Systems Engineering, Regional Asia Pasifik Symantec dalam media briefing di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Rabu (25/10/2011).
Poin ketiga adalah perusahaan menemukan bahwa serangan cyber merupakan fokus perusahaan di luar serangan yang bersifat fisik seperti terorisme, tindakan kriminal, dan bencana alam. Serangan cyber menduduki posisi pertama yang menjadi fokus perusahaan untuk diantisipasi lebih dahulu. Sebab, kerugian yang diakibatkan oleh serangan cyber menyebabkan kerugian minimal 290 ribu dolar AS dalam 12 bulan terakhir. Ingat, bagaimana perusahaan Sony harus berjuang mempertahankan pelanggan Play Station setelah diserang peretas secara besar-besaran.
Tiga kerugian teratas yang dilaporkan adalah down time, pencurian kekayaan intelektual, dan pencurian informasi finansial pelanggan. Kerugian ini setara dengan biaya keuangan dalam 79 persen dari seluruh waktu operasional. Hasil survei global ini harus menjadi perhatian pula di Indonesia. Dari hasil survei ini, Raymond Goh menyarankan agar praktisi TI pada perusahaan-perusahaan Indonesia juga mulai memikirkan pentingnya keamanan cyber bagi lingkungan perusahaan.
"Banyak serangan yang justru berasal dari internal perusahaan, karena masalah persaingan"
Hasil survei menunjukkan, 69 persen organisasi atau perusahaan merasakan adanya serangan dalam 12 bulan terakhir. Sebanyak 15 persen melaporkan frekuensi serangan meningkat dan hampir semua (99 persen) menyatakan mengalami kerugian akibat serangan cyber sepanjang tahun 2011. Setidaknya ada tiga poin yang menjadi tren penting dari hasil survei tersebut.
Poin pertama adalah dengan berkembangnya sistem komputasi, perusahaan menjadi semakin protektif pada serangan cyber. Perusahaan tidak memungkiri penggunaan telepon pintar dan tablet di lingkungan mereka, serta semakin populernya jejaring sosial, juga merupakan pemicu datangnya serangan.
Kedua, tren serangan ternyata berasal dari kalangan internal. Perusahaan mengakui, spionase industri tetap menjadi kekhawatiran utama mereka. Sebanyak 45 persen responden mengakui menemukan orang dalam yang berbahaya. "Banyak serangan yang justru berasal dari internal perusahaan, karena masalah persaingan. Ini dianggap lebih berbahaya, karena dibandingkan serangan dari luar yang bisa diantisipasi secara global, serangan dari dalam akan sulit terlacak secara dini," ungkap Raymond Goh, Director Systems Engineering, Regional Asia Pasifik Symantec dalam media briefing di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Rabu (25/10/2011).
Poin ketiga adalah perusahaan menemukan bahwa serangan cyber merupakan fokus perusahaan di luar serangan yang bersifat fisik seperti terorisme, tindakan kriminal, dan bencana alam. Serangan cyber menduduki posisi pertama yang menjadi fokus perusahaan untuk diantisipasi lebih dahulu. Sebab, kerugian yang diakibatkan oleh serangan cyber menyebabkan kerugian minimal 290 ribu dolar AS dalam 12 bulan terakhir. Ingat, bagaimana perusahaan Sony harus berjuang mempertahankan pelanggan Play Station setelah diserang peretas secara besar-besaran.
Tiga kerugian teratas yang dilaporkan adalah down time, pencurian kekayaan intelektual, dan pencurian informasi finansial pelanggan. Kerugian ini setara dengan biaya keuangan dalam 79 persen dari seluruh waktu operasional. Hasil survei global ini harus menjadi perhatian pula di Indonesia. Dari hasil survei ini, Raymond Goh menyarankan agar praktisi TI pada perusahaan-perusahaan Indonesia juga mulai memikirkan pentingnya keamanan cyber bagi lingkungan perusahaan.
ABG-ABG Itu Dibayar Rp 100.000
JAKARTA, KOMPAS.com — Para remaja dirayu terjun ke dunia prostitusi. Mereka dirayu untuk mendapatkan uang Rp 100.000 setiap selesai memuaskan nafsu pria hidung belang.
Jaringan prostitusi anak-anak di bawah umur yang menjerumuskan para perempuan anak baru gede (ABG) itu pun berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2011. Kepolisian menemukan ada sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat perlacuran ABG di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Fitria Mega mengatakan, dari pengungkapan jaringan itu, pihaknya baru menemukan satu anak di bawah umur yang menjadi PSK.
"Namun, di dalam catatan kami ada empat orang lagi yang juga jadi PSK di situ dan di bawah umur. Usia mereka belasan tahun, tetapi belum mencapai 17 tahun. Ini masih kami dalami," ujarnya, Kamis (27/10/2011), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Fitria mengatakan, seorang remaja yang menjadi PSK adalah DS (14). Dari cerita DS, diketahui cara kerja jaringan itu. "Biasanya CP alias Cepot yang bekerja sebagai sopir angkot mencari para remaja yang butuh uang tambahan, di situ DS berkenalan," tutur Fitria.
DS ketika itu membutuhkan uang tambahan untuk pergaulan, sementara kedua orangtuanya hanya seorang pekerja pas-pasan. Cepot yang melihat peluang itu langsung menawarkan pekerjaan yang bisa menghasilkan uang instan. Dikenalkanlah DS dengan NN yang berprofesi sebagai mucikari sebuah rumah bordil di Pejaten, Jakarta Selatan. NN memiliki banyak pelanggan tetap. Setiap ada gadis-gadis baru yang datang, NN mempromosikannya ke para pelanggan.
"Satu kali melayani pelanggan dibayar Rp 300.000. Sebanyak Rp 100.000 untuk si korban, Rp 100.000 untuk bayar kamar, dan Rp 100.000 untuk mucikarinya. Jadi, korban juga hanya dapat Rp 100.000," tutur Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan.
Rumah sederhana yang dimiliki mucikari NN pun setiap malam banyak didatangi para remaja tanggung. "Mereka jadi sering main setiap malam ke rumah mucikari itu. Kalau ada tertarik, ya bisa langsung diajak begitu," imbuh Fitria.
Fitria mengatakan, meski para remaja tanggung ini secara sadar menjajakan dirinya, ia menegaskan bahwa para remaja ini adalah korban. "Mereka butuh bimbingan agar tidak lagi melakukan perbuatan itu," ungkap Fitria.
Ia juga melihat apakah orangtua terlibat dalam jaringan prostitusi itu. Apabila para orangtua sengaja menjajakan anaknya, polisi akan tegas memidanakan para orangtua itu.
Jaringan prostitusi anak-anak di bawah umur yang menjerumuskan para perempuan anak baru gede (ABG) itu pun berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2011. Kepolisian menemukan ada sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat perlacuran ABG di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Fitria Mega mengatakan, dari pengungkapan jaringan itu, pihaknya baru menemukan satu anak di bawah umur yang menjadi PSK.
"Namun, di dalam catatan kami ada empat orang lagi yang juga jadi PSK di situ dan di bawah umur. Usia mereka belasan tahun, tetapi belum mencapai 17 tahun. Ini masih kami dalami," ujarnya, Kamis (27/10/2011), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Fitria mengatakan, seorang remaja yang menjadi PSK adalah DS (14). Dari cerita DS, diketahui cara kerja jaringan itu. "Biasanya CP alias Cepot yang bekerja sebagai sopir angkot mencari para remaja yang butuh uang tambahan, di situ DS berkenalan," tutur Fitria.
DS ketika itu membutuhkan uang tambahan untuk pergaulan, sementara kedua orangtuanya hanya seorang pekerja pas-pasan. Cepot yang melihat peluang itu langsung menawarkan pekerjaan yang bisa menghasilkan uang instan. Dikenalkanlah DS dengan NN yang berprofesi sebagai mucikari sebuah rumah bordil di Pejaten, Jakarta Selatan. NN memiliki banyak pelanggan tetap. Setiap ada gadis-gadis baru yang datang, NN mempromosikannya ke para pelanggan.
"Satu kali melayani pelanggan dibayar Rp 300.000. Sebanyak Rp 100.000 untuk si korban, Rp 100.000 untuk bayar kamar, dan Rp 100.000 untuk mucikarinya. Jadi, korban juga hanya dapat Rp 100.000," tutur Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan.
Rumah sederhana yang dimiliki mucikari NN pun setiap malam banyak didatangi para remaja tanggung. "Mereka jadi sering main setiap malam ke rumah mucikari itu. Kalau ada tertarik, ya bisa langsung diajak begitu," imbuh Fitria.
Fitria mengatakan, meski para remaja tanggung ini secara sadar menjajakan dirinya, ia menegaskan bahwa para remaja ini adalah korban. "Mereka butuh bimbingan agar tidak lagi melakukan perbuatan itu," ungkap Fitria.
Ia juga melihat apakah orangtua terlibat dalam jaringan prostitusi itu. Apabila para orangtua sengaja menjajakan anaknya, polisi akan tegas memidanakan para orangtua itu.
Prostitusi Anak di Pejaten Terbongkar
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Jalan Siaga Swadaya, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Sebanyak tiga tersangka diamankan terkait kasus ini. Ketiga tersangka yang diamankan adalah NN, CP, dan HS.
NN merupakan mucikari yang mencari pelanggan para pria hidung belang, CP adalah germo yang bertugas mencari para korban untuk disalurkan ke NN, sementara HS adalah "pelanggan" tetap NN.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengungkapkan, peristiwa ini terungkap dari cerita salah seorang korban, yakni DS (14). DS mengaku dirinya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, tetapi ia tidak menolaknya. Pasalnya, DS menuturkan, dirinya butuh uang tambahan selain uang yang diberikan kedua orangtuanya.
Orangtua DS sempat melihat isi ponsel DS yang berisi janji untuk bertemu dengan seorang pria. Belakangan, diketahui pria itu bernama HS (60). Orangtua DS pun berang. Mereka sengaja mengikuti gerak-gerik anaknya pada waktu pertemuan itu dilakukan. Saat anaknya dan pria itu bertemu, orangtua DS langsung menangkap HS. HS langsung diserahkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2011. Dari pengakuan HS dan DS, polisi lalu membekuk dua tersangka lainnya, yakni CP dan NN.
"Korban berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau ia butuh duit pada 22 Oktober 2011. CP lalu mengenalkan NN yang mucikari ke korban dan menjanjikan kalau ibu itu bisa memberikan uang," ungkap Budi, Kamis (27/10/2011), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
NN langsung menghubungi HS yang sering memakai jasa anak di bawah umur itu. Perjanjian antara HS dan korban pun dibuat. Namun, sebelum terjadi hubungan intim di antara keduanya, orangtua korban langsung datang menggerebek.
"Kami menduga HS itu sudah sering pakai anak-anak lain yang dibawa NN. Makanya disebut pelanggan tetap," tutur Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Fitria Mega.
Para pelaku kini ditahan di Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dikenai Pasal 81 dan Pasal 88 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 buah kaus warna putih, 1 buah kaus dalam warna putih, 1 bra hitam, 1 buah celana dalam warna hitam, dan uang Rp 200.000.
Polisi menduga banyak pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi di Pejaten tersebut. Sekitar empat anak di bawah umur lainnya juga dikabarkan menjadi PSK.
NN merupakan mucikari yang mencari pelanggan para pria hidung belang, CP adalah germo yang bertugas mencari para korban untuk disalurkan ke NN, sementara HS adalah "pelanggan" tetap NN.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengungkapkan, peristiwa ini terungkap dari cerita salah seorang korban, yakni DS (14). DS mengaku dirinya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, tetapi ia tidak menolaknya. Pasalnya, DS menuturkan, dirinya butuh uang tambahan selain uang yang diberikan kedua orangtuanya.
Orangtua DS sempat melihat isi ponsel DS yang berisi janji untuk bertemu dengan seorang pria. Belakangan, diketahui pria itu bernama HS (60). Orangtua DS pun berang. Mereka sengaja mengikuti gerak-gerik anaknya pada waktu pertemuan itu dilakukan. Saat anaknya dan pria itu bertemu, orangtua DS langsung menangkap HS. HS langsung diserahkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2011. Dari pengakuan HS dan DS, polisi lalu membekuk dua tersangka lainnya, yakni CP dan NN.
"Korban berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau ia butuh duit pada 22 Oktober 2011. CP lalu mengenalkan NN yang mucikari ke korban dan menjanjikan kalau ibu itu bisa memberikan uang," ungkap Budi, Kamis (27/10/2011), di Mapolrestro Jakarta Selatan.
NN langsung menghubungi HS yang sering memakai jasa anak di bawah umur itu. Perjanjian antara HS dan korban pun dibuat. Namun, sebelum terjadi hubungan intim di antara keduanya, orangtua korban langsung datang menggerebek.
"Kami menduga HS itu sudah sering pakai anak-anak lain yang dibawa NN. Makanya disebut pelanggan tetap," tutur Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Fitria Mega.
Para pelaku kini ditahan di Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dikenai Pasal 81 dan Pasal 88 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 buah kaus warna putih, 1 buah kaus dalam warna putih, 1 bra hitam, 1 buah celana dalam warna hitam, dan uang Rp 200.000.
Polisi menduga banyak pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi di Pejaten tersebut. Sekitar empat anak di bawah umur lainnya juga dikabarkan menjadi PSK.
Rabu, 26 Oktober 2011
Kamar Kos Jadi "Pabrik" DVD Porno
JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat kos yang "disulap" menjadi tempat menggandakan DVD Porno di Jalan Paseban Raya, Senen, Selasa (25/10/2011). Sebanyak 340 keping DVD porno yang dibintangi artis Jepang beserta alat penggandanya pun disita polisi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan Dede (32).
Hasil pemeriksaan sementara, Dede mengaku sudah menjalani bisnis ilegalnya ini selama satu tahun.
"Pelaku adalah ahli komputer. Dia pemain tunggal, yang kadang mengirim DVD ke daerah lewat salah satu kargo pengiriman barang," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Hendro Prabowo, Rabu (26/10/2011) di Jakarta.
Penggerebekan ini bermula saat Polrestro Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari warga bahwa banyak pemuda yang mendatangi tempat kos itu. Pada pukul 09.00, petugas berpakaian preman lalu mengecek tempat kos tersebut. Pelaku yang ada di dalam tempat itu tak berkutik.
Polisi menemukan ratusan keping DVD yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Saat ini, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Dede mengaku sudah menjalani bisnis ilegalnya ini selama satu tahun.
"Pelaku adalah ahli komputer. Dia pemain tunggal, yang kadang mengirim DVD ke daerah lewat salah satu kargo pengiriman barang," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Hendro Prabowo, Rabu (26/10/2011) di Jakarta.
Penggerebekan ini bermula saat Polrestro Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari warga bahwa banyak pemuda yang mendatangi tempat kos itu. Pada pukul 09.00, petugas berpakaian preman lalu mengecek tempat kos tersebut. Pelaku yang ada di dalam tempat itu tak berkutik.
Polisi menemukan ratusan keping DVD yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Saat ini, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut.
Kamis, 20 Oktober 2011
Pencurian Pulsa akibat Persaingan Tak Sehat
JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya kasus SMS sedot, SMS spamming yang sangat merugikan konsumen ditengarai karena terjadinya persaingan tidak sehat antaroperator telekomunikasi.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Suarhatini Hadad menengarai persaingan tak sehat terjadi karena Indonesia sudah terlalu banyak operator telekomunikasi. Akibat persaingan tersebut, operator memberikan layanan yang tidak wajar, seperti pengambilan pulsa tanpa izin dari pelanggan.
"Pengambilan pulsa jelas pelanggaran hukum, perbuatan pidana. Ketidakjelasan tawaran pesan premium dan negative option juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, jadi sudah seharusnya pelaku dipidanakan," kata Suarhatini di Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Wanita yang akrab disapa Tini Hadad itu mengatakan, Indonesia telah kebanyakan operator seluler. Negeri ini yang memiliki jumlah 240 juta penduduk dijejali dengan 12 perusahaan telekomunikasi. Padahal, China yang penduduknya 1,3 miliar hanya memiliki tiga operator, sedangkan India dengan 1,1 miliar penduduk mempunyai tujuh operator seluler.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Suarhatini Hadad menengarai persaingan tak sehat terjadi karena Indonesia sudah terlalu banyak operator telekomunikasi. Akibat persaingan tersebut, operator memberikan layanan yang tidak wajar, seperti pengambilan pulsa tanpa izin dari pelanggan.
"Pengambilan pulsa jelas pelanggaran hukum, perbuatan pidana. Ketidakjelasan tawaran pesan premium dan negative option juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, jadi sudah seharusnya pelaku dipidanakan," kata Suarhatini di Jakarta, Kamis (13/10/2011).
Wanita yang akrab disapa Tini Hadad itu mengatakan, Indonesia telah kebanyakan operator seluler. Negeri ini yang memiliki jumlah 240 juta penduduk dijejali dengan 12 perusahaan telekomunikasi. Padahal, China yang penduduknya 1,3 miliar hanya memiliki tiga operator, sedangkan India dengan 1,1 miliar penduduk mempunyai tujuh operator seluler.
Jumat, 14 Oktober 2011
Pencurian Pulsa Semakin Meluas
DEPOK, KOMPAS.com - Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya tinggal 300 rupiah, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai 20 ribu rupiah.
"Dari kemarin saya tidak menelepon siapapun, juga tidak mengirim SMS karena saya gak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis ya," keluhnya.
Bosan karena tak ada tanggapan, Eka malah membiarkan pulsanya habis dan nomor hapenya hangus, lalu ganti dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten (CP), meski gadis itu berkali-kali mengetik "unreg" dan melapor ke provider bersangkutan.
Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI0, Danrivanto Budhijanto, "Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditenggarai melakukan tindak pencurian pulsa tetapi karena masih dalam proses penyidikan kami belum bisa menyampaikannya ke publik."
Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan ke publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini," ujarnya.
Kementerioan Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak pertengahan Juli lalu, Kementrian Kominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159, yang dikelola oleh BRTI. Sejak dibuka sudah banyak pengaduan yang masuk. "Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini".
Komisioner BRTI itu juga mengatakan BRTI telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah ini. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa ini yaitu teknologi, regulasi dan hukum itu sendiri. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.
Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp100 miliar.
Kejahatan ini telah berlangsung sejak tahun 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp2.000 x 10 juta atau sebesar Rp20 miliar uang pelanggan yang ’dirampok’, ujarnya.
"Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari, maka dalam toleransi satu tahun saja akan lebih dari Rp30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban-red.)," katanya.
Bona juga meyakini jika ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, namun bisa dibilang beberapa cara. Selain itu, aksi ini pun terjadi bukan mustahil atas ’seijin’ dan diketahui oleh operator.
Terkait dengan makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI, untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Roy Suryo mengusulkan pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti kongkrit terkait kasus penipuan pulsa tersebut.
Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum.
Modus pencurian
David Tobing, pengacara konsumen pada pertemuan dengan Kementerian Kominfo, BRTI, Operator dan konsumen mengaku tidak puas, karena hasil pertemuan bersifat klise dan tidak mungkin bisa direalisasi.
"Tidak menguntungkan bagi konsumen, hal yang kongkrit untuk pengakuan pelanggaran masih tidak dilakukan secara jelas. Mereka (BRTI, Kominfo dan Operator) hanya akan terus melakukan koordinasi bukan melakukan monotorium seperti yang diminta DPR dengan menghentikan kerjasama antara CP dan Operator.Dengan begitu, pengiriman layanan SMS CP bisa dihentikan sementara sampai kasus ini selesai," katanya.
Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat melaporkan sejumlah operator seluler dan CP kepada Polda Jabar, terkait banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh maraknya aksi penipuan SMS serta pencurian pulsa.
Menurut Ketua Umum HLKI Jawa Barat, Firman Turmantara, organisasinya sejak 1 Oktober lalu telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami penipuan SMS dan pencurian pulsa, di kampus Universitas Pasundan Bandung.
Ternyata posko pengaduan tersebut mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Hingga saat ini sudah ada sekitar 280 pengaduan masyarakat, baik yang melalui SMS, telepon ataupun datang langsung ke posko dan mengisi formulir.
Mereka yang mengadu tak hanya dari wilayah Jabar, ada juga dari Semarang, Jakarta dan Jatim. Mereka kebanyakan mengeluhkan pemotongan pulsa yang tidak dikehendaki pelanggan, termasuk SMS premium yang tidak bisa distop atau di-unreg.
"Bahkan ada juga yang dicuri pulsanya setelah beberapa saat mengisinya," katanya.
Kasus ini hampir terjadi di semua operator seluler termasuk Telkomsel, XL, Indosat, Flexi dan lainnya. "Ini jelas merupakan kejahatan murni. Dari modusnya, ada beberapa tindak pidana, di antaranya pencurian, penipuan, dan perampasan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, harusnya operator seluler lebih selektif dalam memilih CP sehingga tidak merugikan masyarakat. "Apalagi dengan itu masyarakat seolah-olah dijebak dan ditipu."
Kepada masyarakat yang telah mengalami kasus seperti dia meminta agar langsung menghubungi nomor 081322117717, sehingga bisa bersama HLKI melaporkannya kepada kepolisian.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, DPR akan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan tegas guna mengatasi pencurian pulsa. Selain itu, Menkominfo harus berkoordinasi dengan kepolisian lantaran penyedotan pulsa, termasuk tindak pidana.
"Kecurangan ini terjadi sistematis. Kami sedih karena ini menyangkut perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini tidak terlaksana. Banyak kasus baik yang terungkap ataupun tidak yang sangat merugikan terutama terhadap pelanggan prabayar," katanya.
Ratusan juta pemilik telepon seluler di Indonesia, bisa jadi sepakat dengan desakan Priyo agar Komisi I juga memanggil para operator. Pasalnya, dia menduga ada unsur pembiaran oleh operator. "Kalau benar ada pembiaran, patut disesalkan. Kami minta content provider nakal di-black list," katanya mengingatkan.
Sumber :antara
Share
8
"Dari kemarin saya tidak menelepon siapapun, juga tidak mengirim SMS karena saya gak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis ya," keluhnya.
Bosan karena tak ada tanggapan, Eka malah membiarkan pulsanya habis dan nomor hapenya hangus, lalu ganti dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan pulsa oleh penyedia konten (CP), meski gadis itu berkali-kali mengetik "unreg" dan melapor ke provider bersangkutan.
Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI0, Danrivanto Budhijanto, "Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditenggarai melakukan tindak pencurian pulsa tetapi karena masih dalam proses penyidikan kami belum bisa menyampaikannya ke publik."
Jika kami sudah menemukan CP yang benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan ke publik. Jadi, masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini," ujarnya.
Kementerioan Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beserta para operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak pertengahan Juli lalu, Kementrian Kominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium melalui nomor 159, yang dikelola oleh BRTI. Sejak dibuka sudah banyak pengaduan yang masuk. "Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini".
Komisioner BRTI itu juga mengatakan BRTI telah bersifat sinergis dengan operator untuk menyesuaikan masalah ini. Ada tiga variabel untuk menangani masalah pencurian pulsa ini yaitu teknologi, regulasi dan hukum itu sendiri. BRTI juga tidak hanya mengatur CP, tapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.
Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp100 miliar.
Kejahatan ini telah berlangsung sejak tahun 2007. Jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp2.000 x 10 juta atau sebesar Rp20 miliar uang pelanggan yang ’dirampok’, ujarnya.
"Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari, maka dalam toleransi satu tahun saja akan lebih dari Rp30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban-red.)," katanya.
Bona juga meyakini jika ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, namun bisa dibilang beberapa cara. Selain itu, aksi ini pun terjadi bukan mustahil atas ’seijin’ dan diketahui oleh operator.
Terkait dengan makin maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI, untuk membahas dugaan pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat
Anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Roy Suryo mengusulkan pemerintah dan operator mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga bukti kongkrit terkait kasus penipuan pulsa tersebut.
Namun, menurut Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar CP yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum.
Modus pencurian
David Tobing, pengacara konsumen pada pertemuan dengan Kementerian Kominfo, BRTI, Operator dan konsumen mengaku tidak puas, karena hasil pertemuan bersifat klise dan tidak mungkin bisa direalisasi.
"Tidak menguntungkan bagi konsumen, hal yang kongkrit untuk pengakuan pelanggaran masih tidak dilakukan secara jelas. Mereka (BRTI, Kominfo dan Operator) hanya akan terus melakukan koordinasi bukan melakukan monotorium seperti yang diminta DPR dengan menghentikan kerjasama antara CP dan Operator.Dengan begitu, pengiriman layanan SMS CP bisa dihentikan sementara sampai kasus ini selesai," katanya.
Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat melaporkan sejumlah operator seluler dan CP kepada Polda Jabar, terkait banyaknya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh maraknya aksi penipuan SMS serta pencurian pulsa.
Menurut Ketua Umum HLKI Jawa Barat, Firman Turmantara, organisasinya sejak 1 Oktober lalu telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami penipuan SMS dan pencurian pulsa, di kampus Universitas Pasundan Bandung.
Ternyata posko pengaduan tersebut mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Hingga saat ini sudah ada sekitar 280 pengaduan masyarakat, baik yang melalui SMS, telepon ataupun datang langsung ke posko dan mengisi formulir.
Mereka yang mengadu tak hanya dari wilayah Jabar, ada juga dari Semarang, Jakarta dan Jatim. Mereka kebanyakan mengeluhkan pemotongan pulsa yang tidak dikehendaki pelanggan, termasuk SMS premium yang tidak bisa distop atau di-unreg.
"Bahkan ada juga yang dicuri pulsanya setelah beberapa saat mengisinya," katanya.
Kasus ini hampir terjadi di semua operator seluler termasuk Telkomsel, XL, Indosat, Flexi dan lainnya. "Ini jelas merupakan kejahatan murni. Dari modusnya, ada beberapa tindak pidana, di antaranya pencurian, penipuan, dan perampasan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, harusnya operator seluler lebih selektif dalam memilih CP sehingga tidak merugikan masyarakat. "Apalagi dengan itu masyarakat seolah-olah dijebak dan ditipu."
Kepada masyarakat yang telah mengalami kasus seperti dia meminta agar langsung menghubungi nomor 081322117717, sehingga bisa bersama HLKI melaporkannya kepada kepolisian.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, DPR akan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan tegas guna mengatasi pencurian pulsa. Selain itu, Menkominfo harus berkoordinasi dengan kepolisian lantaran penyedotan pulsa, termasuk tindak pidana.
"Kecurangan ini terjadi sistematis. Kami sedih karena ini menyangkut perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini tidak terlaksana. Banyak kasus baik yang terungkap ataupun tidak yang sangat merugikan terutama terhadap pelanggan prabayar," katanya.
Ratusan juta pemilik telepon seluler di Indonesia, bisa jadi sepakat dengan desakan Priyo agar Komisi I juga memanggil para operator. Pasalnya, dia menduga ada unsur pembiaran oleh operator. "Kalau benar ada pembiaran, patut disesalkan. Kami minta content provider nakal di-black list," katanya mengingatkan.
Sumber :antara
Share
8
Kamis, 13 Oktober 2011
Tujuh Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri
BEKASI (Pos Kota)-Sungguh malang nasib gadis Si,19. Ibunya pergi ke Arab Saudi jadi TKW mencari nafkah, ia malah diperlakukan tak senonoh oleh Ja,32, ayah tirinya. Perbuatan bejad itu dilakukan Ja sejak Si, masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMK.
Selama 7 tahun memendam rasa takut, Rabu(11/10) malam adalah akhir dari derita sang gadis. Usai diperlakukan seperi istrioleh Ja, Si melaporkan kasus ini ke Mapolresta Bekasi.
Tersangka Ja, ayah tiri ini kemudian ditangkap petugas, kini dalam pemeriksaan intensif Polresta Bekasi.
Ditemui wartawan di rumahnya Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Si, didampingi saudara ibunya mengungkapkan,terakhir ayah tirinya memperlakukan Si seperti istri yakni Selasa(10/10) malam. Saat Si sedang tidur di kamar seorang diri, sementara 2 adik perempuannya yang lain tidur di kamar lain Ja, tiba-tiba masuk kamar langsung membekap dan memperlakukan gadis belia ini untuk melayani nafsu syahwatnya.
Diakui Si, kalau ia sebenarnya sudah tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri. Namun karena batinnya tertekan dan takut akan ancaman akan dibunuh, Si selalu memendam hasratnya untuk memberitahu keluarga lainnya. Perlakuan ayah tiri ini berlangsung sejak Si duduk di bangku SMP.
“Yang awal lalu mulut saya dibekap dan diancam akan dibunuh kalau memberitahu ibu atau keluarga lainnya, Saya nggak berani bilang. Kadang kalau ada temen lelaki datang, bapak cemburu lalu memukuli saya. Kadang pula ditendang,” papar Si, seraya ibunya yang masih di Arab Saudi belum mengetahui kajadian ini.
Kini, hati Si mulai lega. Untuk menenangkan diri, Si menginap di rumah ayah aslinya yang sudah memiliki sitri di bilangan Lemahabang, sementara dua adik Si hasil dari ibunya dengan Ja diasuh keluarga ibunya, sedangkan rumah tempat mereka biasa bermukim dikosongkan.
Harapan Si, gadis yang baru lulus SMK itu, meminta polisi menghukum ayah tirinya sesuai aturan yang berlaku. Di samping itu, Si juga akan mencari pekerjaan untuk menopang hidup kedua adiknya.
Kanitserse Polresta Bekasi AKP Suriyat, menanggapi kasus ini, pihaknya masih memintai keterangan tersangka Ja. “Tersangka kami jerat pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan menjerat dengan Undang-undang perlindungan anak No 23 pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara.(yanto/b)
Selama 7 tahun memendam rasa takut, Rabu(11/10) malam adalah akhir dari derita sang gadis. Usai diperlakukan seperi istrioleh Ja, Si melaporkan kasus ini ke Mapolresta Bekasi.
Tersangka Ja, ayah tiri ini kemudian ditangkap petugas, kini dalam pemeriksaan intensif Polresta Bekasi.
Ditemui wartawan di rumahnya Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Si, didampingi saudara ibunya mengungkapkan,terakhir ayah tirinya memperlakukan Si seperti istri yakni Selasa(10/10) malam. Saat Si sedang tidur di kamar seorang diri, sementara 2 adik perempuannya yang lain tidur di kamar lain Ja, tiba-tiba masuk kamar langsung membekap dan memperlakukan gadis belia ini untuk melayani nafsu syahwatnya.
Diakui Si, kalau ia sebenarnya sudah tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri. Namun karena batinnya tertekan dan takut akan ancaman akan dibunuh, Si selalu memendam hasratnya untuk memberitahu keluarga lainnya. Perlakuan ayah tiri ini berlangsung sejak Si duduk di bangku SMP.
“Yang awal lalu mulut saya dibekap dan diancam akan dibunuh kalau memberitahu ibu atau keluarga lainnya, Saya nggak berani bilang. Kadang kalau ada temen lelaki datang, bapak cemburu lalu memukuli saya. Kadang pula ditendang,” papar Si, seraya ibunya yang masih di Arab Saudi belum mengetahui kajadian ini.
Kini, hati Si mulai lega. Untuk menenangkan diri, Si menginap di rumah ayah aslinya yang sudah memiliki sitri di bilangan Lemahabang, sementara dua adik Si hasil dari ibunya dengan Ja diasuh keluarga ibunya, sedangkan rumah tempat mereka biasa bermukim dikosongkan.
Harapan Si, gadis yang baru lulus SMK itu, meminta polisi menghukum ayah tirinya sesuai aturan yang berlaku. Di samping itu, Si juga akan mencari pekerjaan untuk menopang hidup kedua adiknya.
Kanitserse Polresta Bekasi AKP Suriyat, menanggapi kasus ini, pihaknya masih memintai keterangan tersangka Ja. “Tersangka kami jerat pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan menjerat dengan Undang-undang perlindungan anak No 23 pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara.(yanto/b)
Korban Waspada, Rencana Perampasan Uang Nasabah Bank Digagalkan
TANGERANG (Pos Kota) – Aksi perampokan terhadap nasabahbank berhasil digagalkan anggota Satreskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/10) siang. Dua dari 4 pelaku perampok dengan modus gembos ban di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, di siang bolong ini berhasil diamankan petugas.
Dari tangan tersangka, berinisial RS,37 dan MU,38, petugas mengamankan sebuah paku yang digunakan untuk mengembos ban dan sebuah kunci leter T. Dua pelaku ditangkap petugas setelah mencoba merampok uang Rp100 juta milik Amsudin,43, seorang pengusaha angkot, yang baru saja mengambiluang dari Bank BCA Cabang Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolsek Balaraja, Kompol Jarkarsih, kawanan pelaku perampokan para nasabah itu dilakukan dengan cara mengembos ban mobil milik korban.
Para pelaku terlebih dahulu menempelkan paku yang diselipkan di bungkus rokok ke ban belakang sebelah kiri mobil Amsudin. “Pelaku sebagian mengikuti korban hingga dalam bank, sedangkan pelaku lainnya menunggu dan menempelkan paku di ban mobil korbannya,” kata Jarkarsih.
Ketika melihat korban keluar dari dalam bank, 4 pelaku yang menggunakan dua sepeda motor kemudian membuntuti mobil Innova hitam milik Amsudin. Ketika baru berjalan sekitar 3 KM, pengusaha angkot tersebut pun menyadari jika ban belakang sebelah kirinya kempes.
Amsudin kemudian menghentikan kendaraannyadi pinggir jalan, di depan Pasar Buah Kawidaran – Balaraja, Tangerang.
Melihat ban belakangnya kempes, Amsudin kemudian menyuruh tukang tambal ban di depan pasar mengganti ban mobilnya. Ketika sedang menunggu ban mobilnya diganti, RS dan MU pun datang berpura-pura membeli jeruk.
CURIGA
Rupanya, Amsudin sudah mulai curiga dengan gerak gerik duapelaku tersebut. Terlebih korban mengingat jika dua orang tersebut mengikuti mobil miliknya sejak keluar dari Bank BCA.
Takut menjadi korban perampokan, Amsudin kemudian menghubungi petugas Polsek Balaraja yang memberitahukan jika dirinya di ikuti oleh orang tak dikenal sejak keluar dari Bank. Terlebih ban mobil pun kempes terkena paku.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim yangdipimpin Kanit Reskrim Aiptu Surya Sabanusa kemudian langsung bergerak menuju lokasi.
Rupanya, kedatangan petugas diketahui pelaku. Dua pelaku asal Palembangitu pun langsung kabur. Curiga dengan kedua pemuda itu, petugas pun langsung mengejar sepeda motor SatriaFU B 3663 BGQ yang dikemudikan RS.
Menurut Kanit Reskrim AiptuSurya, kedua pelaku – yang kemudian diketahui tinggal di Tanah Abang, Jakarta Pusat – ditangkap setelahpetugas menghentikan laju sepeda motor pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan kunci leter T dari tangan MU. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pengembangan.
Kepada petugas, MU mengakui jika dirinya menempelkan pakuke ban mobil korbannya. Setelah menempelkan paku, para pelaku kemudianmengikuti mobil tersebut hingga korban mengganti ban mobilnya sendiri. “Rencananya, saat korban mengganti ban, kami mau merampas tas,” ujar MU yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya.
Kapolsek, menghimbau kepada masyarakat agar terus waspadaterhadap aksi kejahatan dengen menggemboskan ban mobil usai mengambil uang di bank. “Masyarakat harus terus waspada sehabis mengambil uang di bank. Jika perlu minta petugas keamanan bank untuk mengawal,” ujar Kapolsek. (c3/dms)
Dari tangan tersangka, berinisial RS,37 dan MU,38, petugas mengamankan sebuah paku yang digunakan untuk mengembos ban dan sebuah kunci leter T. Dua pelaku ditangkap petugas setelah mencoba merampok uang Rp100 juta milik Amsudin,43, seorang pengusaha angkot, yang baru saja mengambiluang dari Bank BCA Cabang Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Menurut Kapolsek Balaraja, Kompol Jarkarsih, kawanan pelaku perampokan para nasabah itu dilakukan dengan cara mengembos ban mobil milik korban.
Para pelaku terlebih dahulu menempelkan paku yang diselipkan di bungkus rokok ke ban belakang sebelah kiri mobil Amsudin. “Pelaku sebagian mengikuti korban hingga dalam bank, sedangkan pelaku lainnya menunggu dan menempelkan paku di ban mobil korbannya,” kata Jarkarsih.
Ketika melihat korban keluar dari dalam bank, 4 pelaku yang menggunakan dua sepeda motor kemudian membuntuti mobil Innova hitam milik Amsudin. Ketika baru berjalan sekitar 3 KM, pengusaha angkot tersebut pun menyadari jika ban belakang sebelah kirinya kempes.
Amsudin kemudian menghentikan kendaraannyadi pinggir jalan, di depan Pasar Buah Kawidaran – Balaraja, Tangerang.
Melihat ban belakangnya kempes, Amsudin kemudian menyuruh tukang tambal ban di depan pasar mengganti ban mobilnya. Ketika sedang menunggu ban mobilnya diganti, RS dan MU pun datang berpura-pura membeli jeruk.
CURIGA
Rupanya, Amsudin sudah mulai curiga dengan gerak gerik duapelaku tersebut. Terlebih korban mengingat jika dua orang tersebut mengikuti mobil miliknya sejak keluar dari Bank BCA.
Takut menjadi korban perampokan, Amsudin kemudian menghubungi petugas Polsek Balaraja yang memberitahukan jika dirinya di ikuti oleh orang tak dikenal sejak keluar dari Bank. Terlebih ban mobil pun kempes terkena paku.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim yangdipimpin Kanit Reskrim Aiptu Surya Sabanusa kemudian langsung bergerak menuju lokasi.
Rupanya, kedatangan petugas diketahui pelaku. Dua pelaku asal Palembangitu pun langsung kabur. Curiga dengan kedua pemuda itu, petugas pun langsung mengejar sepeda motor SatriaFU B 3663 BGQ yang dikemudikan RS.
Menurut Kanit Reskrim AiptuSurya, kedua pelaku – yang kemudian diketahui tinggal di Tanah Abang, Jakarta Pusat – ditangkap setelahpetugas menghentikan laju sepeda motor pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan kunci leter T dari tangan MU. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pengembangan.
Kepada petugas, MU mengakui jika dirinya menempelkan pakuke ban mobil korbannya. Setelah menempelkan paku, para pelaku kemudianmengikuti mobil tersebut hingga korban mengganti ban mobilnya sendiri. “Rencananya, saat korban mengganti ban, kami mau merampas tas,” ujar MU yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya.
Kapolsek, menghimbau kepada masyarakat agar terus waspadaterhadap aksi kejahatan dengen menggemboskan ban mobil usai mengambil uang di bank. “Masyarakat harus terus waspada sehabis mengambil uang di bank. Jika perlu minta petugas keamanan bank untuk mengawal,” ujar Kapolsek. (c3/dms)
80 Persen Remaja Pakai Kondom Saat Pertama Bercinta
Kompas.com - Kesadaran akan pentingnya seks yang aman tampaknya sudah dimiliki para remaja. Menurut survei, 80 persen remaja laki-laki menggunakan kondom saat pertama kali mereka melakukan hubungan seks. Selain itu, sejak tahun 1980, jumlah remaja yang berhubungan seks di luar nikah terus menurun.
Inisiatif penggunaan kondom pada remaja bisa diartikan beberapa hal, seperti mereka mulai bertanggung jawab akan tindakannya, baik untuk tujuan perlindungan diri dari penyakit menular seksual atau kontrasepsi. Namun, keinginan memakai kondom juga bisa berasal dari pacar mereka.
Demikian menurut laporan survei tahun 2006 - 2010 di Amerika Serikat yang dilakukan terhadap 4.700 remaja usia 15-19 tahun. Dalam survei tersebut ditanyakan apakah mereka memakai kondom saat bercinta pertama kali dalam tiga bulan terakhir.
Hasil survei ini mengungkap persentase remaja laki-laki yang memakai kondom saat pertama kali bercinta naik dari 71 persen di tahun 2002 menjadi 80 persen di survei terbaru ini.
Pada tahun 1988, hanya 55 persen anak yang mengaku pakai kondom saat pertama kali melakukan penetrasi.
Secara umum, 43 persen remaja putri dan 42 persen remaja putra mengaku mereka sudah melakukan hubungan seksual melalui vagina. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding hasil survei tahun 1988 yang menemukan 51 persen remaja putri dan 60 persen remaja putra sudah berhubungan seks.
Dalam survei ini juga terungkap seorang remaja cenderung tidak berhubungan seksual jika mereka tinggal dengan orangtua yang lengkap atau jika ibu mereka berpendidikan. Selain itu mayoritas remaja mengaku mereka bercinta dengan kekasih yang diharapkan hubungannya akan langgeng. Hanya 16 persen remaja yang mengatakan mereka berhubungan seks dengan orang yang baru dikenal atau dengan teman biasa.
Inisiatif penggunaan kondom pada remaja bisa diartikan beberapa hal, seperti mereka mulai bertanggung jawab akan tindakannya, baik untuk tujuan perlindungan diri dari penyakit menular seksual atau kontrasepsi. Namun, keinginan memakai kondom juga bisa berasal dari pacar mereka.
Demikian menurut laporan survei tahun 2006 - 2010 di Amerika Serikat yang dilakukan terhadap 4.700 remaja usia 15-19 tahun. Dalam survei tersebut ditanyakan apakah mereka memakai kondom saat bercinta pertama kali dalam tiga bulan terakhir.
Hasil survei ini mengungkap persentase remaja laki-laki yang memakai kondom saat pertama kali bercinta naik dari 71 persen di tahun 2002 menjadi 80 persen di survei terbaru ini.
Pada tahun 1988, hanya 55 persen anak yang mengaku pakai kondom saat pertama kali melakukan penetrasi.
Secara umum, 43 persen remaja putri dan 42 persen remaja putra mengaku mereka sudah melakukan hubungan seksual melalui vagina. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding hasil survei tahun 1988 yang menemukan 51 persen remaja putri dan 60 persen remaja putra sudah berhubungan seks.
Dalam survei ini juga terungkap seorang remaja cenderung tidak berhubungan seksual jika mereka tinggal dengan orangtua yang lengkap atau jika ibu mereka berpendidikan. Selain itu mayoritas remaja mengaku mereka bercinta dengan kekasih yang diharapkan hubungannya akan langgeng. Hanya 16 persen remaja yang mengatakan mereka berhubungan seks dengan orang yang baru dikenal atau dengan teman biasa.
Langganan:
Postingan (Atom)