Minggu, 31 Juli 2011

12:23 Polisi Gerebek Gudang Dijadikan Tempat Pemalsuan Merek Semen "Tiga Roda"

PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA : Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk empat pelaku pemalsuan merek semen Tiga Roda produksi Indocement, Jumat (24/6/2011) lalu. Keempat pelaku tersebut digerebek dari dari sebuah gudang di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat dan menyita 520 sak semen 'Tiga Roda' yang diduga palsu.

"Empat tersangka yang ditangkap yakni WK selaku pemilik gudang, ditangkap di Kemayoran, CAS dan AS selaku pembuat kantong semen ditangkap di Cilangkap, Bogor dan YSF penyablon merek, ditangkap di Bogor," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah, Senin (27/6/2011).

Dari para tersangka, polisi menyita 4 mobil (2 truk dan 2 pick up), 520 sak semen, 14.700 kantong sak semen Tiga Roda yang diduga palsu, 14 sekop, 6 corong dan 7 garukan semen. Selain itu, disita juga 11 buku surat jalan, 2 buku mutasi pengiriman barang, 2 buku mutasi penerimaan barang, 800 kantong sak semen polos, 4 buat cetakan merek Tiga Roda dan 2 kaleng cat.

Sementara itu, Kepala Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho mengatakan, keempat tersangka mengolah semen tersebut dari semen curah. Semen Curah tersebut kemudian mereka kantongi ke dalam kantong palsu dengan merk Tiga Roda. Kantong semen itu dicetak di Cilangkap Bogor. Semen palsu tersebut kemudian dijual ke toko material eceran.

"Jadi mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek," kata Sandy Nugroho.

Kegiatan para tersangka disinyalir telah berlangsung selama 2 tahun. Dalam satu hari, para tersangka mampu menghasilkan 600 kantong semen.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 90 UU No 15 Tahun 2001 tentang merek dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (gun/li)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar