Minggu, 31 Juli 2011

15:58 Sindikat Cyber Crime Internasional Sudah Setahun Beroperasi Di Indonesia

Jumat, 10 Juni 2011 15:58
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA: Kepala Bagian Penerangan Umum DivisÌ Humas Polri, Boy Rafli mengatakan sekitar 177 warga negara China dan Taiwan yang ditangkap Kamis (9/6/2011), kemarin, ternyata telah melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) di Indonesia sejak setahun terakhir.

Boy menjelaskan, mereka datang ke Indonesia dengan alasan berwisata sebagaimana visa kunjungan yang mereka punya. Namun, justru mereka melakukan kejahatan dunia maya dengan mengontrak rumah dan berpindah-pindah.

"Pelaku masuk ke Indonesia sekitar satu tahun terakhir," kata Boy Rafli, Jumat (10/6/2011).

Katanya, modus kejahatan para pelaku, yakni dengan menggunakan fasilitas telepon di internet dengan membidik calon korban yang sebagian besar warga di China dan Taiwan.

"Kalau korban yang WNI, sejauh ini tidak ada. Kebanyakan saudara mereka di China dan Taiwan," tegas Boy.

Lebih jauh ia mengatakan, dengan bermodal data dan informasi tentang sasaran korban, sindikat ini menelpon dan berpura-pura mengaku dari sebuah perusahaan resmi yang menawarkan barang, jasa termasuk saham ke sasaran korbannya. Selanjutnya, si korban diminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening sesuai permintaan pelaku.

Padahal, perusahaan tersebut adalah fiktif alias tidak ada. "Perusahaan pelaku fiktif. Mereka sindikat internasional terkait dengan cyber crime," ujar Boy.

Karena kasus ini ditangani oleh kepolisian China dan Taiwan, Polri belum mengetahui total kerugian atas kejahatan cyber ini. (joy/tri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar