Selasa, 20 September 2011

Berkas Teller Citibank Lengkap

JAKARTA, KOMPAS.com- Berkas perkara tiga mantan pegawai Citibank yang diduga terlibat kejahatan perbankan bersama Inong Malinda Dee dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b UU No 7 tahun 1992 jo UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (20/9/2011), di Jakarta.

Ketiga tersangka itu adalah Dwi Herawati Binti Harno Wijoyo yang merupakan mantan teller bawahan Malinda Dee; Head teller Citibank Landmark Jakarta Novianty Iriane binti Emon; serta Head teller Citibank Landmark Jakarta Betharia Panjaitan.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan yang dilakukan Malinda Dee. Malinda diduga membobol sejumlah rekening nasabah Citibank yang menjadi kliennya dengan kerugian sekitar Rp 30 miliar.

Menurut Noor, proses selanjutnya dari penanganan perkara ini adalah pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan.

Pasal 49 ayat 1 huruf a menyatakan, membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank. Adapun pasal 49 ayat 2 huruf b menyatakan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan perbankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar