Minggu, 18 September 2011

Tersangka Pemerkosa Ditangkap

TANGERANG, KOMPAS.com — Setelah melarikan diri selama tiga hari, Sofyan (60), pemilik Restoran Bambu Kuning yang dituduh memerkosa karyawannya, Am (16), akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten, Jumat (16/9/2011).

Mantan sopir truk TNI yang kemudian menjadi pengusaha kuliner ini tertangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Kopo, Kampung Calung RT 03 RW 01 Kelurahan Kota Baru, Serang, Banten.

"Yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. Ia juga mengakui semua perbuatannya," kata Kepala Polrestro Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Wahyu Widada.

Sofyan menjadi buronan karena diduga telah memerkosa karyawatinya, Am, di mes karyawan RM Bambu Kuning 1, Jalan Raya Kadu Agung, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (12/9/2011) lalu.

Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, ia diperkosa dua kali oleh tersangka. Pertama, tanggal 5 September, tiga hari setelah dirinya masuk menjadi karyawan dan kedua pada Senin lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang Kabupaten Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, " jelas Shinto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar