Minggu, 18 September 2011

Hari Ini Suami Siri Malinda Jalani Sidang Perdana

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana bagi suami siri Inong Malinda Dee (48), Andhika Gumilang (22), Senin (19/9/2011). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan bagi model iklan itu.

"Ya (sidang), sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat.

Andhika akan duduk di kursi pesakitan itu bersama dengan adik ipar Malinda, Ismail Bin Janim atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara, adik Malinda, Visca Lovitasari, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar Rp 30 miliar. Andhika Gumilang diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya yakni dokumen, kendaran Mitshubisi Pajero dan Honda CRV serta satu unit Apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Malinda juga menampung uang tersebut kepada adiknya, Visca.

Visca terindikasi mengetahui, jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, pada Kamis (28/4/2011). Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan sama.

Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar